LEPASNEWS.COM BONE – Ketua LSM Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (LAMPU) Supriadi S.apd.I.,M.Pd.I. Laporkan Ketua KPU Bone ke Polda Sulsel terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga gelembungkan suara Sabtu (01/02/2024) lalu.
Laporan tersebut Terkait dengan adanya beberapa bukti yang menyeret nama Ketua KPU Bone.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Ketua KPU Bone, sangat dinilai merugikan keuangan Negara, merugikan masyarakat dan bahkan merugikan Caleg lain yang akibat perbuatannya dengan dasar bahwa Pemilu adalah dibiayai oleh Negara.
Ketua LSM Lampu Supriadi sapaan akrabnya Jery mengatakan bahwa, “ada beberapa alat bukti yang terlampir dalam laporan di Polda, terkait Ketua KPU Bone, salah satunya adalah Chat WhatsApp dan Rekaman pembicaraan antar Ketua KPU Bone dan beberapa PKK yang ada di Kecamatan”, jelasnya
Lebih lanjut saat di kompirmasi awak media mengatakan “saya telah masukkan Laporannya di Polda pada hari Sabtu kemarin, Tanggal 1 Juni 2024 pukul 15.00 Wita yang diterimah langsung Aiptu Muh. Kasim”, sambungnya
Dengan adanya laporan kami Tentu selaku pelapor akan mengawal terus laporan ini hingga tuntas.