Berkas Kasus Rudapaksa, Kasat Reskrim Bone:Penyidik Sedang Melengkapi P19 Dari Kejaksaan

Hukrim391 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Perkembangan perisitiwa kasus rudapksa yang dialami anak di bawah umur di Bone terus bergulir. Kasus ini telah menetapkan satu tersangka yakni, trman kelas korban yang juga anak di bawah umur.

Dari info yang dihimpun, kurang lebih 15 hari tersangka mendekam di balik jeruji besi, hingga saat ini belum mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Boby Rachman Mengatakan berkas kasus tersebut telah diP19 oleh Tim kejaksaan Negri Bone.

“Kami langsung tindak lanjuti dan penyidik telah melakukan perbaikan berkas sesuai petunjuk tim jaksa penuntut umum,” ucapnya melalui pesan instan.

Ia melanjutkan, pihaknya telah memeriksa tiga 3 orang saksi lagi.

“Besok akan ada lagi 1 orang yang akan diperiksa,” ungkapnya.

Berita Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan mengatakan Berkas Perkara kasus rudapaksa telah diperiksa oleh pihaknya.

“Bahwa benar Kejari Bone telah menerima hasil penyidikan dalam bentuk Berkas Perkara kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial AM dari penyidik Polres Bone, terhadap Berkas Perkara tersebut Tim JPU Kejari Bone telah melakukan penelitian baik syarat formil maupun materilnya, dimana menyatakan hasil penelitian Berkas Perkara berinisial AM masih belum lengkap,” sebutnya.

Kasi intel mengaku telah mengembalikan Berkas Perkara tersebut beserta petunjuk untuk dilengkapi Penyidik.

“Selanjutnya Penyidik Polres Bone akan melengkapi Berkas Perkara sesuai petunjuk-petunjuk jaksa tersebut” jelas Andi Hairil Akhmad Kasi Intel Kejari Bone.

Tempat terpisah, kuasa hukum tersangka inisial AM, Rusmin Igho mengapresiasi tim jaksa yang telah meneliti berkas secara berhati-hati.

“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi atas sikap kehati-hatian Tim JPU yang telah meneliti berkas perkara klien kami, dan memang benar bahwa berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Bone itu belum lengkap,” katanya.

Lebih lanjut ia berpendapat bahwa menurutnya kasus ini penuh dengan kejanggalan dan terkesan terburu-buru.

“Satu hal yg terpenting bahwa masa penahanan klien kami berakhir pada 8 maret 2023 dan itu artinya klien kami harus dikembalikan kekeluarganya dan berharap kepada penyidik Polres Bone agar serius mengungkap kasus ini agar pelaku sebenarnya bisa terungkap,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *