LEPASNEWS.COM BONE – Paska beredarnya foto, rekaman suara serta vidio ketua KPU kabupaten bone, Yusran Tajuddin yang menjadi viral diduga memanipulasi hasil suara Pileg pasca pelaksanaan Pileg 2024.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kenustra bone Andi Asrul Amri meminta agar aparat penegak hukum (APH) agar segera mengambil tindakan cepat yaitu menganmankan dan memeriksa oknum yang bersangkutan secepatnya, itukan sudah ada bukti jangan sampai kalau dibiarkan berlarut ada yang merusak buktinya.
Karena menurut Andi Asrul, perbuatan yang diduga memanipulasi suara Pileg 2024 telah melukai hati rakyat Bone dan merusak tatanan demokrasi, bahkan juga merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang sanksinya penjara loh.
“Perbuatan tersebut bisa di jerat Pasal 532 jo 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.”, Jelasnya
Lebih lanjut menjelaskan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama-sama.
“inikan viral ada foto, rekaman suara serta vidio yang diduga merupakan oknum Ketua KPU Bone meminta anggotanya memanupulasi suara pada Pileg 2024 di kabupaten bone, itu bukti sudah cukup untuk membuat APH segera mengamankan Ketua KPU Bone untuk segera diperiksa, tidak perlu menunggu laporan lagi, jangan sampai nanti ada alasan lagi buktinya tidak jelas atau saksinya hilang,” kata Andi Asrul, Selasa (28/5/2024).
Seorang pimpinan punya tanggung jawab untuk menyampaikan hal yang baik dan bekerja sesuai tupoksi bagi bawahannya, namun lain halnya bukti chat dan video suara yang beredar luas di dunia mendsos yang di duga ketua KPU Bone memerintahkan Anggotanya berbuat curang.