LEPASNEWS.COM BONE – Satuan ResNarkoba Polres Bone kembali menangkap 2 orang pelaku Narkoba pada saat konsumsi narkoba disalah satu rumah pelaku.
Diketahui bahwa pelaku bernama KURNIAWAN Alias AAN (41) warga Desa Lattekko dan VERY SWANDY Alias VERI warga jln Bhayangkara Watampone ditangkap Jl. Bhayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Jum’at (9/082024)Pukul 16.00 wita.
AKP Yusriadi Yusuf Kasat Narkoba Polres Bone saat di kompirmasi awak media membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki . A AN KURNIAWAN Alias AAN dan pelaku lelaki VERY SWANDY Alias VERI yang secara tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu bersama didalam rumah lelaki VERY SWANDY,
Lebih lanjut ” pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet Kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening diduga sabu yang tergeletak didepan para pelaku yang merupakan sisa dari sabu yang dikonsumsinya bersama waktu itu”, jelasnya
“Dari pengakuan para pelaku kalau sabu tersebut dibelinya dengan cara patungan / ck – ck dari lelaki BABA seharga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
Adapun barang bukti yang ditemukan pihak res Narkoba polres Bone :
1 (satu) sachet Kristal bening ukran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu;
1 (satu) set bong alat hisap sabu lengkap dengan pirek kaca yang masih terdapat sisa sabu padat didalamnya.
Atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan lelaki BABA tempat perolehan barang berupa sabu tersebut masih dalam pengejaran unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.
Atas perbuatan para pelaku narkoba tersebut diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009Tentang Narkotika.