Dua Pria Muda Pecinta Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polisi 

Berita, Daerah, Hukrim760 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE– Sat Resnarkoba Polres Bone kembali menangkap dua orang pemuda membawa dan memiliki Narkoba jenis Sabu, kedua pemuda tersebut digelandang ke Mapolres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Diketahui kedua pemuda tersebut bernama Ferdi (24) warga jalan Husen Jeddawi dan Indrawan Yusuf (31) warga Desa Kading Kecamatan Barebbo kabupaten Bone.Ditangkap jalan Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete riattang barat, kamis (04/07 2024) pukul 00.30 wita.

AKP Yusriadi Yusuf Kasat Narkoba kepada awak media membenarkan bahwa pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan tehadap pelaku lelaki Ferdi yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu. jelasnya Jumat 12/07/2024

“sebanyak 1 sachet ukuran kecil dalam bungkusan rokok merk sampoerna warna putih yang ditemukan dalam penguasaan pelaku, lalu kemudian dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumnya dibeli secara patungan dengan saudara Indra Yusuf masing masing Rp.400.000”, terangnya

“Lelaki Ferdi setelah patungan dengan Indra Yusuf, lelaki Indra Yusuf kemudian pergi membeli sabu dengan sendirinya, sehingga saat itu juga pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap lelaki Indrawan dirumahnya di Desa Watu, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone sekitar pukul 06.00 wita, dan hal tersebut diakuinya kalau benar dirinya telah membeli sabu dari tangan Lelaki A (orang misterius) seharga Rp.800.000,- “, jelasnya

Selain Narkoba jenis sabu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya  1 unit Handphone merk  vivo warna biru dengan sim card 082292191043 milik pelaku lelaki Ferdi dan 1 unit Handphone merk Vivo  warna biru dengan sim card 085393402378 milik pelaku lelaki Indrawan Yusuf.

Atas perbuatan kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *