LEPASNEWS.COM BONE – Sidang Kasus Narkoba Kembali digelar di pengadilan negeri Watampone terdakwa bandar Narkoba Ivking Lewa Alias Koko Jhon nomor perkara 126 di gelar dengan sidang Replik oleh Jaksa Penuntut Umum jalan MT Haryono Kekurangan Macanang Kabupaten Bone Kamis 05/09/2024
Diketahui JPU Indras Membacakan Replik dalam persidangan di hadapan ketua Majelis Hakim dan Kuasa Hukum terdakwa.
Hasil pantauan LepasNews.com Bone dalam persidangan JPU secara panjang lebar membacakan Replik terhadap terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon
Dalam pembacaan Replik Indras JPU menuturkan proses keterlibatan terdakwa dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu di kabupaten Bone
Mulai Bone 1 dan Bone 2 tertangkap dan selanjutnya Lelaki Muhammad Yunus tertangkap lelaki Muhammad Yunus menguatkan keterlibatan terdakwa, meski terdakwa dalam persidangan menyangkali.
Selanjutnya Ferdi dan Darda dalam persidangan sangat menguatkan keterlibatan terdakwa
Ferdi adalah Sopir pribadi keluarga Koko Jhon selama 10 tahun ikut sama terdakwa mengetahui segala gerakan Koko Jhon dalam penjualan Sabu
Begitupun Darda sebagai admin dalam kesaksiannya dalam pembacaan berkas Replik oleh JPU yang mengantarkan narkoba jenis sabu kepada Muhammad Yunus yang merupakan penjual sabu milik .Koko Jhon melalui admin Darda dengan cara tempel.
“Setelah Kami mencermati isi pembelaan’ kiranya jelas bagi kami bahwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon terlibat dalam peredaran gelap Narkoba, olehnya itu pembelaan penasehat hukum terdakwa tak lebih dari rasa kekecewaan terdakwa atas tuntutan kami”, jelasnya
Diakhir pembacaan Replik oleh JPU dihadapan majelis Hakim menolak pledoit Kuasa Hukum terdakwa Selasa lalu 03/09/2024 dan meminta kepada Majelis Hakim bahwa tuntutan JPU tetap pada pendirian 18 tahun dan Yang mulia majelis hakim memutuskan perkara tersebut dengan seadil – adilnya.