JPU Perkara TPPU Bandar Narkoba Koko Jhon Kembali Hadirkan 7 Orang Saksi Terkait Kepemilikan Asset Terdakwa

Berita, Daerah, Hukrim492 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Kesaksian Ferdi mantan Anggota Koko Jhon Kamis (22/05/2025) Pukul 14.30 sampai pukul 22.00 wita, lalu di ruang persidangan pengadilan Negeri Watampone, menceritakan bahwa Terdakwa memulai Bisnis Haram Narkoba Jenis Sabu sejak tahun 2018.

Sidang ke enam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) digelar di ruang Sidang Pengadilan Negeri Watampone Rabu (28/05/2025) Pukul 10.00 wita

Sidang tersebut masih seputar saksi saksi terhadap perkara ini, sebagai terdakwa TPPU Ivking Lewa Alias Koko Jhon, JPU hadirkan 7 orang saksi.

Diketahui saksi (1)Andi Yuhsan pemilik sebidang tanah dikelurahan Macege yang dibeli oleh Perempuan Pety istri sah terdakwa, (2) Alfin dari kantor BPN Bone (3) Marcel Advokat dari PT Sari Indah Makasar dan (4) Sucito Manajer dari Perumahan Puri Makassar (5) Oliver Liza Pihak Finance BCA. (6) Andi Ridayani Pemilik tanah jalan Agus Salim (7) Welfin pemilk Sorum mobil

Dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Syarif,SH bersama 2 hakim Anggota ,Jaksa Penuntut Umum serta Pendamping Hukum terdakwa, para saksi menceritakan proses pembelian asset sebidang tanah, perumahan BTN dsn Mobil Toyota yang diduga pembelian aset tersebut yang diduga hasil penjualan Bisnis narkoba yang dilakoni Ivking Lewa alias Koko Jong terdakwa Perkara TPPU.

Hasil pantaun Redaksi Lepasnews.com saksi Andi Yuhsan menjelaskan  bahwa 2 bidang tanah terletak di jalan pepaya kelurahan Macege  yang di beli oleh  perempuan Perty Juarno  istri pertama terdakwa dengan dengan 5 sertifikat atas Nama Andi Buati istri dari Andi Yuhsan transaksi pembelian 2 bidang tanah tersebut sekira tahun 2022. AJB tahun 2019-2020

Alfian sebagai saksi 2 dari perwakilan Badan Pertanahan Negara menerangkan bahwa ada 10 sertifikat tanah atas nama Pety Kepemilikan buku tanah nomor  25 dan 26  Tahun 2019, dan nomor 27 dan 28  Tahun 2019 Macege serta nomor 3103, 3104, 3105 Tahun tahun 2020 di Macege Serta atas Nama Tri Amilia Istri kedua Terdakwa sebidang tanah di jalan Manurunge dan aras nama Ivking Lewa sebidang tanah di Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat no buku 1082 dan 2038 tercatat di bpn Rumah di jalan Jend Sudirman atas nama Andi  Tri Amalia

Lebih jauh secara detail Alfian menjelaskan nomor buku atas nama Perty Juarno tahun 2018 yakni 1105,2426,2528,2501.

Selanjutnya saksi 3 Atas Nama Marcel dan Saksi 4 Atas nama Sucito dari PT Sari Indah Makassar Maneger Perumahan Puri Makassar menjelaskan menurut Sucito menejer perumahan Puri Makassar terdakwa membeli perumahan ditempat kami senilai 5Milyar 492juta pada tanggal 10 Mei 2022 dengan dokumen Perjanjian Jual Beli (PJB).

Dalam proses penjualan perumahan tersebut melahirkan kesepakatan untuk membayar DP 1Milyar 98juta 800Ribu Rupiah sebagai pembeli (,pemesan )  Perty Juarno Istri Pertama Ivking Lewa Alias Koko Jhon terdakwa perkara TPPU

Proses pembayaran DP Sucito menjelaskan Perty Juarno sebagai pembeli melakukan tranferan selama 3 hari berturut turut dengan jumlah 700juta dan selebihnya untuk mencapai 1Milyar 98juta 800Ribu rupiah yang melakukan transfer An.Ivkinh Lewa dan Daniel.

Dalam keterangan Sucito dana DP pembelian Perumahan tersebut disita oleh BNNP Pusat senilai 1Milyar 98Juta 800Ribu Rupiah.

Selanjutnya Saksi 5 Atas Nama Oliver Liza dari Finance BCA yang bertindak sebagai pemesan mobil di sorum yang senilai kurang lebih 900juta Rupiah pemesan Mobil tersenut Perty Juarno Istri Pertama Ivking Lewa dan Atas Nama BPKB anak Kandung Terdakwa atas nama Daniel, transaksi pembelian mobil secara kredit tahun 2023.

Saksi 6  atas Welfin, Direktur sorum sahabat Otomatif Makassar menceritakan bahwa Pihak Finance BCA menelpon dirijyab Memesan mobil Toyota GL 86 dalam prosesnya pembeli mobil Atas Nama Perty Juarno dengan membayar DP 200juta Rupiah dan selanjutnya sipembeli melakukan pembayaran kredit mobil tersebut ke pihak Finance BCA. Harga mobil tersebut senilai kurang lebih 900,juta Rupiah.

Saksi 7 atas nama  Perempuan Andi Ridayani merupakan pemilik tanah yang berlokasi di jalan Agus Salim kelurahan Macege pada tahun 2021 terdakwa Ivking Lewa mendatangi rumahnya dimakassar untuk menawarkan untuk  membeli tanahnya,  setelah itu tahun 2022 terdakwa membeli sebidang tanah tersebut senilai kurang lebih 700juta Rupiah.

Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada hari kamis 05 Juni 2025 dan akan menghadirkan saksi Kunci Istri Pertama Ivking Lewa alias Koko Jhon yakni Perty Juarno alias Nona toko Duta Logam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *