LEPASNEWS.COM BONE – Satuan Narkoba Polres Bone kembali menangkap 2 orang pemuda yang diperbudak oleh Barang haram sabu, dua pemuda tersebut masuk buih.
Diketahui bahwa pelaku berinisial lelakiMFA, (29) warga sungai Citarum dan lelaki ARS, (36) warga jalan mesjid Raya ditangkap Rabu (21/08/2024) Pukul 22.00 wita. Dijalan Yos Sudarso, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK mengatakan, dua pelaku tersebut, tertangkap usai pihaknya menerima laporan terkait dengan keterlibatan dalam kasus peredaran narkotika.
“Setelah kita lakukan pengintaian pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti,” tegasnya.
Kronologi penangkapan, bermula pada Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 22.00 WITA, Sat Resnarkoba Polres Bone menangkap pelaku berinisial MFA di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
MFA tertangkap tangan dengan satu sachet narkotika jenis sabu dalam pembungkus rokok Surya Gudang Garam serta sebuah handphone merek Oppo.
“MFA mengaku mendapatkan sabu dari pelaku ARS seharga Rp. 150.000,-. ” Jelasnya
“Penangkapan ARS dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita di rumahnya, Jl. Mesjid Raya, Kelurahan Bukaka”, terang Kasat Narkoba
Lebih lanjut “penggeledahan di rumah ARS menemukan dua sachet sabu, alat takar sabu, dan handphone merek Vivo. ARS mengakui menjual sabu kepada MFA dan memperoleh sisa barang dari pelaku RJ, yang menitipkan lima sachet sabu untuk dijual”, Sambungnya
Barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara RJ masih dalam pengejaran Polisi.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)