LEPASNEWS.COM BONE – Naas Nasib Ros nama samaran umur 22 tahun mendapatkan perlakuan pemerkosaan dari orang dekatnya, Ayah kandung dan kaka kandungnya sendiri di Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone
Perlakuan pemerkosaan yang dialami Korban sejak tahun 2024-2025 ini terungkap saat korban melaporkan kejadian yang dialami oleh keluarga dekatnya sehingga hal ini viral diakhir bulan April 2025.
Setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya polisi bergerak cepat dan menangkap salah satu pelaku yakni Kaka kandung AR (28) korban, pelaku lainnya yakni ayah kandung korban melarikan diri.
Ayah korban diketahui melarikan di Wilayah Kalimantan Timur Daerah Bontang, polres Bone dalam hal ini Resmob tak tinggal diam dengan cepat mengikuti jejak pelarian lelaki JM (50) yang merupakan ayah kandung pelaku pemerkosaan.
Redaksi lepasnews.com mencoba menggali informasi tentang Lelaki JM (50) ayah kandung Korban.
Kasat Reskrim Iptu Aji Alvin Kurniawan saat dikompirmasi menyampaikan lelaki AR (28) Kaka kandung Korban sudah kami amankan sedangkan pelaku lainnya Lelaki JM (50) ayah kandung korban perkosaan melarikan diri.
Setelah ditetapkan DPO oleh pihak kepolisian pelaku dikabarkan lelaki JM (50) ditangkap di Kalimantan Timur Wilayah Bontang tersiar kabar tertangkapnya pelaku, Awak media mengkonfirmasi kasat Reskrim polres Bone
“Benar bahwa pelaku sudah diamankan di Bontang, Kalimantan Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi awak media Senin 28/4/2025
Alvin mengaku, dirinya belum bisa membeberkan lebih detil soal penangkapannya.
Sebab menurutnya, pihaknya saat ini sedang menuju ke Bontang untuk menjemput pelaku.
“Sementara baru dijemput oleh anggota ke Bontang. Mohon waktu kalau anggota saya sudah sampai di sana (Bontang),” sebutnya.
Kedua pelaku terancam pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Untuk diketahui, inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.
Diberitakan Sebelumnya Dimana kejadian ini bermula saat korban tinggal bersama dengan kakaknya, AR ( 28 ) lantaran ibunya sudah lama meninggal dunia.
Sementara ayahnya telah menikah lagi dengan seorang wanita dan tidak lagi tinggal bersama mereka. AR yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di salah satu Bank di Bone dikenal bertemperamen tinggi.
Selama bertahun-tahun tinggal berdua, situasi rumah berubah menjadi mimpi buruk. Sekitar Juni 2024, AR mulai melecehkan adiknya. Ia memaksa adiknya untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
Takut dengan ancaman kakaknya, korban terpaksa menuruti. Tak lama setelah itu, AR memperkosa korban untuk pertama kalinya di rumah mereka.
Total, korban mengalami pemerkosaan oleh kakaknya sebanyak empat kali, yakni pada Juni, awal Juli, dan terakhir pada Desember 2024.
Tak tahan dengan perlakuan bejat kakaknya, korban kemudian kabur dan tinggal di rumah ayah kandungnya, JM (50 ). Namun, nasib buruk kembali menimpanya. Pada akhir Februari 2025, ayahnya pun melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya.
Korban tak berdaya karena diancam dengan sebilah parang.
Sejak kecil, korban memang sudah sering melihat kekerasan yang dilakukan ayahnya terhadap anggota keluarga lainnya, sehingga rasa takut semakin menguat.
Merasa sudah tidak tahan, korban akhirnya melapor ke kerabatnya, AD, hingga kemudian keduanya membuat laporan ke Polres Bone pada 22 April 2025.
Kasatreskrim Polres Bone, Iptu Aji Alvin Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku AR kini telah diamankan.
“Kakaknya sudah kami tahan di Mapolres Bone,” ujarnya Sabtu 26/4)2025 kemarin.
Sementara itu, sang ayah, JM (50), melarikan diri setelah mengetahui kasus ini terungkap. Saat ini, ia berstatus Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
“Dia masih kabur. Lokasinya belum diketahui, masih kami telusuri,” tambahnya,” kata Iptu Aji Alvin.
Saat ini, korban berada di shelter UPT Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A ) Kabupaten Bone,” tambahnya.

















