Koko Jhon Bandar Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara Perkara Kasus TPPU

Berita, Daerah, Hukrim449 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Bandar besar Narkoba Bone Ikving Lewa alias Koko Jhon kembali divonis 9 Tahun. penjara Serta denda 5 Milyar subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri Watampone Selasa 09/09/2025 sekira pukul 15.37.wita

setelah beberapa bulan lalu di vonis 13 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone dengan kasus Narkoba dan melakukan upaya banding dan kasasi hingga vonis 6 tahun penjara denda 1 milyar rupiah Subsider 1 tahun penjara

“Sidang perkara 119 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon resmi dibuka untuk umum.” Kata Ketua Majelis Hakim Syarifuddin,SH, MH

Dalam pembacaan putusan ketua Majelis Hakim Syarifuddin, SH ,MH bersama dua orang hakim Anggota membacakan putusan item per item dihadapan terdakwa,JPU, Pendamping Hukum Terdakwa dan peserta sidang

Hasil pantauan Redaksi Lepasnews.com Hakim Ketua Dalam bacaan putusan tersebut, terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon divonis Hukuman 9 Tahun Penjara, serta denda 5 Milyar Rupiah Subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Terdakwa dinyatakan bersalah setelah dalam proses persidangan menghadirkan 18 orang saksi dan saksi ad charge 4 orang serta Ahli 1 orang.

Selanjutnya Barang Bukti  dirampas u negara : 6 bidang tanah beserta sertifikat ,1 unit mobil toyota ft/gr 86 , uang dp rumah sebesar 1.098.400.000 , uang angsuran rumah sebesar 1.538.790.307 dan uang tunai sebesar 4.349.470.

Diberitakan sebelumnya Nampak JPU Idraswaty,SH dalam persidangan membacakan dakwaaanya di hadapan majelis hakim dan pengacara terdakwa di ruang sidang yang dihadiri oleh Forbes Anti Narkoba Bone Selasa (05/08/2025) sekira pukul 19.30 WITA

dituntut 10 tahun serta denda 5 Milyar Rupiah Subsider 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone, Di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU), menyampaikan dengan tegas bahwa Koko Jhon terbukti bersalah perkara Tindak Pisanan Pencucian Uang (TPPU )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *