LEPASNEWS.COM BONE – Seorang kades Kecamatan palakka di kabupaten Bone dipolisikan karna diduga telah menikahi seorang perempuan yang merupakan istri orang lain.
Sekitar kurang lebih 4 bulan lalu JS dan RH menikah di desa pasempe tepatnya hari Minggu 12 November 2023 setelah lamaran JS diterimah oleh pihak perempuan.
Diketahui setelah JS menikah dengan Perempuan RH barulah diketahui bahwa Perempuan RH telah hamil 6 bulan.
Menurut Abbas paman JS membenarkan bahwa ponakannya menikah dengan perempuan RH yang merupakan mantan kepala dusun yang saat ini tercatat sebagai guru PPPK.
“Ponakanku JH menikahi RH 4 bulan lalu tepatnya Minggu 12 November 2023 namun setelah menikah barulah diketahui bahwa RH hamil, sudah 6 bulan usia kehamilannya.,” jelasnya kepada Redaksi lepasnews.com
Lebih lanjut setelah ponakanku JS mengetahui bahwa perempuan RH hamil maka dia pergi meninggalkan Istrinya yang baru saja dinikihi karna kecewa.
Lanjut Abbas ” menceritakan bahwa informasi tersiar pak Desa menikahi perempuan RH dengan kondisi sudah melahirkan namun anak tersebut meninggal dunia,” Terangnya
Jadi JS dan RH masih berstatus suami istri karna belum ada perceraian secara resmi, namun oknum pak desa tersebut diduga menikahi perempuan RH.
Saat ini pihak keluarga JS melaporkan kepihak kepolisian kejadian tersebut dan melaporkan pak desa dengan mengumpulkan bukti bukti kuat.
Dengan turunnya berita ini pihak kepala desa Pasempe belum ada tanggapan terkait masalah tersebut.