LEPASNEWS.COM BONE – Sat Narkoba polres Bone melakukan penangkapan 4 Orang pelaku narkoba jenis Sabu di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.Kamis (16/05/2024) pukul.02.00
Diketahui bahwa ke 4 pelaku Narkoba Sabu lelaki Al (22), HA,(35), A (31), S (32) mereka ditangkap dirumah perempuan HA jalan Hos Cokrominoto kota Watampone.
Menurut Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 wita, pihak kepolisian dari sat samapta polres bone Patmor malaksanakan patroli di seputaran stadion lapatau Bone.
Lebih lanjut kemudian mendapati pelaku AI yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong, sehingga pelaku diamankan, kemudian anggota membuka handphone milik pelaku dan akan pergi menemui seorang perempuan HA untuk membeli sabu.
sehingga pihak kepolisian dari sat samapta polres bone berkoordinasi dengan anggota satnarkoba polres Bone untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
“Menindak lanjuti temuan sat samapta saat itu Anggota kami langsung ke TKP melakukan penangkapan terhadap pelaku HA didalam rumahnya dan menemukan pelaku HA bersama dengan suaminya Lelaki A.terangnya
Masih yusriadi ” kami menemukan 1 paket kecil sabu ukuran kecil yang mana sabu tersebut adalah pesanan lelaki AI namun belum sempat diserahkannya karena keburuh ditangkap oleh pihak kepolisian”, ungkapnya
Sementara dalam penggeledahan tersebut ditemukan lagi 1 paket kecil didalam kamar rumah perempuan HA bersama dengan alat hisapnya yang mana sabu tersebut disimpan oleh lelaki S yang merupakan sisa sabu yang telah dikonsumsinya bertiga.
“Dari pengakuan pelaku lelaki S kalau sabu miliknya dibeli dari tangan lelaki K seharga Rp 600.000,00 Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di ruang Satresnarkoba polres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut”, tutupnya
Dari perkara tersebut diatas barang bukti yang diamankan sat narkoba polres Bone
– 2 (dua) sachet yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip / bening diduga narkotika jenis sabu;
– 2 (dua) set bong / alat hisap sabu.
– 2 (dua) buah korek api gas yg salah satunya terdapat sumbu api.
– 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna putih dengan SIM card milik PELAKU GA alias HARNIDA.
– 1 (satu) unit handphone merek VIVO milik A alias Asriadi
Dari peristiwa tersebut.ke 4 pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika.