Perkara Kasus TPPU Bandar Narkoba Koko Jhon Dituntut 10 Tahun Denda 5 Milyar Subsider 1 Tahun Penjara 

LEPASNEWS.COM BONE -Bandar besar Narkoba Bone Ikving Lewa alias Koko Jhon kembali dituntut penjara setelah beberapa bulan lalu di vonis 13 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone dengan kasus Narkoba dan melakukan upaya banding dan kasasi hingga vonis 6 tahun penjara denda 1 milyar rupiah Subsider 1 tahun penjara

“Sidang perkara 119 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon resmi dibuka untuk umum.” Kata Ketua Majelis Hakim Syarifuddin,SH, MH

Nampak JPU Idraswaty,SH dalam persidangan membacakan dakwaaanya di hadapan majelis hakim dan pengacara terdakwa di ruang sidang yang dihadiri oleh Forbes Anti Narkoba Bone Selasa (05/08/2025) sekira pukul 19.30 WITA

dituntut 10 tahun serta denda 5 Milyar Rupiah Subsider 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone, Di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU), menyampaikan dengan tegas bahwa Koko Jhon terbukti bersalah perkara Tindak Pisanan Pencucian Uang (TPPU )

18 orang saksi dan saksi ad charge 4 orang serta Ahli 1 orang dan selanjutnya Barang Bukti  dirampas u negara : 6 bidang tanah beserta sertifikat ,1 unit mobil toyota ft/gr 86 , uang dp rumah sebesar 1.098.400.000 , uang angsuran rumah sebesar 1.538.790.307 dan uang tunai sebesar 4.349.470

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembelaan terdakwa pada Kamis 14 Agustus 2025 mendatang.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *