LEPASNEWS.COM BONE – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone bersama DEMA IAIN Bone dan Forum Aktivis Milenial menyatakan sikap terhadap sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi keresahan masyarakat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pernyataan tersebut menyoroti sedikitnya tiga persoalan utama, yakni distribusi BBM subsidi, kelangkaan LPG subsidi, serta penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan di Kecamatan Salomekko.
Kelompok mahasiswa dan aktivis tersebut menyampaikan sikap berdasarkan hasil penelusuran, pengumpulan informasi, serta kajian yang mereka lakukan terhadap sejumlah persoalan di lapangan.
Dalam persoalan BBM subsidi, mereka mempertanyakan pola distribusi yang dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat. Kelangkaan yang berulang serta cepat habisnya stok BBM di sejumlah SPBU disebut menjadi salah satu alasan perlunya dilakukan pemeriksaan terhadap mekanisme distribusi.
Mereka juga menyoroti pembelian menggunakan jeriken, Surat Rekomendasi, maupun pembelian dalam jumlah besar dan berulang. Namun, dalam pernyataannya, PMII Bone menegaskan bahwa penggunaan jeriken maupun Surat Rekomendasi tidak otomatis merupakan pelanggaran.
Menurut mereka, mekanisme tersebut harus dipastikan tepat sasaran, tepat volume, dan sesuai dengan peruntukannya agar subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Persoalan serupa juga disampaikan terkait LPG subsidi. Kelangkaan LPG yang dirasakan masyarakat dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pembelian dalam jumlah besar, penimbunan, pengalihan, maupun penggunaan oleh pihak yang tidak termasuk kelompok sasaran.
Selain persoalan distribusi subsidi, PMII Bone bersama DEMA IAIN Bone dan Forum Aktivis Milenial turut mempertanyakan penanganan dugaan kasus penganiayaan di Kecamatan Salomekko yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/V/2026/SPKT/POLSEKSALOMEKKO/POLRESBONE/POLDASULAWESI SELATAN.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada 9 Mei 2026 dan korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala serta punggung.
Mereka menegaskan, sorotan tersebut bukan untuk mendahului kewenangan penyidik dalam menentukan pihak yang bersalah. Namun, mereka meminta agar seluruh fakta, pihak yang diduga terlibat, serta rangkaian peristiwa diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada.
PMII Bone dan kelompok yang tergabung dalam pernyataan sikap itu kemudian mendesak Polres Bone melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan secara serius, objektif, transparan, serta profesional terhadap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Mereka juga meminta aparat menelusuri pola pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar dan berulang, termasuk penggunaan jeriken, kendaraan tertentu, QR Code, maupun Surat Rekomendasi apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.
Selain itu, mereka mendorong koordinasi antara Polres Bone, BPH Migas, Pertamina, Pemerintah Kabupaten Bone dan instansi terkait untuk menelusuri rantai distribusi BBM serta LPG subsidi mulai dari pasokan hingga diterima konsumen.
Dalam perkara penganiayaan, mereka meminta adanya kepastian hukum terhadap laporan yang telah dibuat, termasuk pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat serta pengamanan dan pemeriksaan alat bukti seperti keterangan korban, saksi, hasil visum dan barang bukti lainnya.
Mereka juga meminta informasi perkembangan penanganan perkara diberikan kepada korban atau pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan hukum.
Soroti Alsintan dan Solar Subsidi
Selain persoalan BBM dan LPG, PMII Bone juga menyampaikan sorotan terhadap sektor pertanian, khususnya distribusi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan masyarakat yang mereka terima, terdapat dugaan distribusi alsintan yang tidak tepat sasaran serta dugaan praktik percaloan dan penguasaan bantuan oleh pihak tertentu.
PMII Bone meminta Pemerintah Kabupaten Bone melakukan audit terhadap distribusi bantuan alsintan serta membuka data penerima manfaat secara transparan.
Mereka juga menyoroti dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat, termasuk petani dan nelayan.
Dalam tuntutannya, mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap distribusi solar subsidi dan bantuan alsintan, membuka data kuota serta penerima manfaat, menghentikan praktik jual beli atau pengalihan bantuan kepada pihak yang tidak berhak, serta memperkuat sistem pengawasan distribusi.
Beri Batas Waktu
PMII Bone, DEMA IAIN Bone dan Forum Aktivis Milenial memberikan batas waktu lima hari kerja kepada Polres Bone untuk memberikan perkembangan dan pernyataan resmi terkait tuntutan mereka mengenai distribusi BBM-LPG subsidi serta kasus dugaan penganiayaan.
Jika tidak terdapat perkembangan yang dinilai nyata, mereka menyatakan akan menggelar aksi massa yang lebih besar dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Mereka juga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui media massa, media digital, serta jaringan organisasi di tingkat provinsi maupun nasional.
Sementara untuk tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bone terkait distribusi solar subsidi dan alsintan, PMII Bone memberikan batas waktu tujuh hari kerja untuk adanya respons dan langkah konkret.
Jika tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut, mereka menyatakan akan menggelar aksi di Kantor Bupati Bone, menyampaikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta mengonsolidasikan petani, nelayan dan masyarakat sipil.
PMII Bone juga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui jaringan organisasi hingga tingkat provinsi dan pusat.
Seluruh tuntutan tersebut, menurut mereka, merupakan bentuk kontrol masyarakat sipil agar distribusi bantuan dan subsidi negara tepat sasaran serta proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan dan profesional.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, pengelola SPBU dan instansi terkait agar memberikan kepastian serta membuka ruang transparansi terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bone.(*)













