LEPASNEWS.COM, BONE – Komitmen jajaran Polsek Lamuru dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Berbekal laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Lamuru, polisi berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok hingga kurir dalam operasi yang berlangsung kurang dari 24 jam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lamuru AKP Dr. Nurhayati, S.H., M.H. membentuk tim khusus dan memerintahkan personel melakukan penyelidikan melalui metode undercover buy.Operasi yang digelar pada Senin (3/8/2026) itu membuahkan hasil dengan diamankannya seorang terduga pelaku.
Dari penangkapan awal tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet sabu seberat sekitar satu gram serta satu sachet sabu yang diduga siap diedarkan dalam paket senilai Rp200 ribu.
Namun, pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan pertama. Berbekal hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik bergerak cepat hingga ke wilayah Kabupaten Soppeng. Di sana, polisi kembali mengamankan dua orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, yakni sebagai pemasok dan kurir.
Dari operasi lanjutan itu, petugas kembali menyita empat sachet sabu ukuran sedang dengan berat sekitar 8 gram. Penyelidikan kemudian terus dikembangkan hingga mengarah ke sebuah rumah kebun di Desa Turu Cinnae, tempat polisi menemukan lokasi penyimpanan puluhan paket sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Di lokasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 87 sachet narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 10 gram, yang terdiri atas 65 paket bernilai Rp200 ribu dan 22 paket bernilai Rp400 ribu.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dalam rangkaian operasi ini meliputi satu sachet sabu seberat sekitar satu gram, satu sachet paket Rp200 ribu, empat sachet sabu ukuran sedang dengan berat sekitar delapan gram, serta 87 sachet sabu dengan berat total sekitar 10 gram.
Polisi menduga paket-paket tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada pengguna di sejumlah wilayah.
Kapolsek Lamuru AKP Dr. Nurhayati, S.H., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
Informasi yang disampaikan warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengarah pada pengungkapan dugaan jaringan peredaran sabu.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Karena itu, Polsek Lamuru mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan. Penyidik terus menelusuri asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas wilayah Bone–Soppeng.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa ancaman peredaran narkotika masih nyata dan memerlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(*)







