LEPASNEWS.COM BONE– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu bernama, Sudirman Alias Gelen Bin Ramang (32) pada Sabtu (14/12/24)
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada pukul 17.00 Wita di Desa Manurunge, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya. Satu buah tas kecil berwarna hitam bertuliskan “cuniky”. Satu buah kotak plastik bertuliskan visor terap.
“Delapan sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, sembilan sachet plastik klip/bening kosong satu unit ponsel merek Realme berwarna biru muda yang diduga digunakan pelaku bertransaksi”, jelas Iptu Aswar Sabtu (13/12/2024)
Pria Bernama Gelen Asal Kecamatan Ulaweng Diringkus, Polisi Temukan Delapan Paket Sabu Proses pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Sat Resnarkoba melakukan pengumpulan informasi dan pemantauan terhadap pelaku dan lokasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Setelah memastikan bahwa pelaku terlibat aktif dalam kepemilikan dan peredaran narkotika, pihak kepolisian melakukan penangkapan secara langsung.
Dalam proses penggeledahan, barang bukti ditemukan di saku celana pelaku dan dalam tas yang dibawanya, menunjukkan bahwa pelaku memang memiliki dan menguasai narkotika.
“Setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa ia telah menerima sabu dari seseorang bernama Ridho yang berada di Kota Sengkang”, ujar kasat Narkoba
Sudirman Alias Gelen membeli satu sachet sabu dengan harga Rp 1.000.000,- yang rencananya akan dijual sebagian dan dikonsumsi sendiri.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar SH menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone.
“Betul pelaku telah kita amankan bersama dengan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Sudirman alias Gelen disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai larangan memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan I.








