Polres Bone Sat Narkoba Ungkap 1 Ball Sabu, Milik Warga Cabalu

Berita, Daerah, Hukrim505 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Sat Narkoba Polres Bone  Berhasil menangkap Bandar Narkoba yang sudah meresahkan di Kelurahan Mattirowalie  Cabalu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Minggu (05 /05/2024).

Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf membenarkan Minggu (05/05) pukul 01.30 wita, Personil Sat Narkoba berhasil Mengamankan 1 (satu) Orang Pengedar Narkobadi di Cabalu kelurahan Polewali Bone.

Diketahui warga cabalu tersebut inisial SR ( alias A (37/ wiraswasta warga Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat .

Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf menerangkan Personil Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap lelaki SB Alias A atas pengembangan / penunjukan dari lelaki AS yang telah ditangkap duluan oleh pihak Kepolisian atas kepemilikan 1 (paket kecil.

Lebih lanjut dari pengakuannya kalau sabu tersebut diperoleh dari tangan pelaku lelaki  SB Alias A , sehingga saat itulah pihak kepolisian melakukan penggeledahan dirumah pelaku lelaki SB Alias A  dan dalam penguasaannya ditemukan 1 paket sabu ukuran besar dan 1 buah skill.

“sabu tersebut  sebelumnya diperoleh  dibeli dari lelaki S sebanyak 1 ball seharga Rp 35.000.000,- melalui perantara seseorang yang tidak dikenali atas suruhan dari saudara S dimana sebahagian sabu tersebut telah laku terjual dan sisanya itulah yang ditemukan oleh pihak Kepolisian”, jelas Yusriadi

Maka atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan dari lelaki SR alias A (37) 1 sachet Kristal bening ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu, 1 buah timbanga digital ,1 unit handphone merek Oppo warna ungu hitam dengan sim card.

Saat ini pelaku sudah kita amankan di Sat narkoba Polres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan Proses hukum selanjutnya”tutup Kasat Narkoba.

Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *