Resedivis Pelaku Narkoba Jenis Sabu Kembali Masuk Jeruji Besi

Berita, Daerah, Hukrim606 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE– Satuan Resnarkoba Polres Bone tangkap 2 pelaku Residivis Narkoba Jenis Sabu di jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan.

Diketahui kedua residivis bernama ASWAR NURMAN Alias ASWAR BIN ABD. RAHMAN,(44) Warga kelurahan Majang dan ARIF BIN USMAN,(38) warga jalan Onta Kelurahan Bukaka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu.Sabtu (18/05/2024) 05.30 Wita.

Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 05.30 wita, bertempat di Jl. Langsat, tepatnya didalam rumah, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap lelaki Aswar atas pengembangan / penunjukan langsung dari lelaki Ari .

“Terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian, dan diakuinya kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaanya tersebut sebelumnya diperoleh dari Aswar yang sebelumnya meyuruh lelaki Ari alias Lagoe untuk mengambil sabu pesanannya di Kabupaten Sidrap”, ungkapnya

Masih Yusriadi lalu kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki Aswar ditemukan 1 buah pembungkus rokok merek sempoerna mild yang didalamnya terdapat 1 sachet kristal bening ukuran sedang.

“Pelaku kembali mengakui kalau masih ada sisa sabu yang sebelumnya dititipkan kepada lelaki Ari alias Lagoe maka seketika itu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dengan barang bukti 1 buah kantongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 sachet Kristal bening ukuran besar dan membenarkan kalau sabu tersebut adalah milik lelaki Aswar”terangnya

Dari peristiwa diatas satuan Narkoba Polres Bone selain menangkap pelaku Aswar juga mengamankan barang bukti berupa 

1.  1 (satu) buah pembungkus rokok merek sempoerna;

2.  1 (satu) sachet Kristal bening ukran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu;

3.  1 (satu) batang pireks kaca;

4.  1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam dengan sim card.

Barang bukti dalam penguasaan Ari alias Lagoe bin Usman ditemukan barang bukti 

5.  1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam;

6.  1 (satu) sachet Kristal bening ukran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu;

7.  1 (satu) buah skill alat timbang digital;

8.  1 (satu) unit handphone merek Vivo warna merah dengan sim card

Adapun kedua tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *