Sial! 3 Orang Warga Bone Masuk Buih Gegara Narkoba Sabu

Berita, Daerah, Hukrim338 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE– Satuan Narkoba Polres Bone kembali menangkap 3 orang pelaku Narkoba di Jl. MT. Haryono, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (01/08 2024) pukul 21.00 wita.

Ketiga (3) pelaku di ketahui bernama inisial RP ( 28 ) warga Jalan Husain Jeddawi, lelaki S (37) warga Jalan Majang, lelaki K Alias I (43) warga Apala Barebbo ke 3 tersangka mendekam di sel Mapolres Bone karna memiliki barang Haram Narkoba.

Kronologis penangkapan terhadap tersangka Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf menerangkan kepada awak media, Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap lelaki RP yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening serta 1 Unit Handphone.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan lelaki RP mengaku bahwa “sabu yang dibeli langsung dari tangan lelaki S seharga Rp. 200.000,-lsaat itu juga dilakukan pengembangan sekitar pukul 22.00 wita, tim kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki S, ditemukan pula barang bukti berupa 6 paket sabu ukuran kecil, yang mana dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut adalah miliknya”, terang AKP Yusriadi

” Kemudian barang tersebut diperolehnya dari tangan lelaki K sebanyak 1 sachet sabu ukuran sedang, seharga Rp.1.100.000,- lalu pelaku lelaki S mengsachet-sachetkan kembali sabu tersebut”, sambungnya

Celakannya pada saat itu pula lelaki K sedang bersembunyi diatas palpon rumah lelaki S, sehingga saat itu juga lelaki K ikut ditangkap dan mengakui kalau sabu yang telah diserahkan kepada pelaku lelaki S adalah sabu yanf dibeli dari lelaki M.

Maka atas kejadian tersebut ketiga pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Ke 3 tersangka atas perbuatannya akan dikenakan. Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Secara rinci barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian adalah :

BB dalam Penguasaan Sdr RP1. 1 (satu) sachet ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga berisi narkotika jenis sabu;

2. 1 (satu) unit handpone merk VIVO 2007 warna biru.BB dalam Penguasaan S dan K

1. 1 (satu) sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus selembar tissu        

2. 1 (satu) sachet palstik klip berisi 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil

3. 1 (satu) buah kotak rokok warna merah tempat sabu berisi beberapa sachet plastik bening kosong

4. 1 (satu) buah tempat kacamata berisi :

5. 1 (satu) set bong / alat hisap sabu

6. 1 (satu) batang pireks kaca yang masih terdapat sabu yang sudah dipadatkan  

7 2 (dua) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik

8. 1 (satu) unit handphone merek realme warna biru 

9. Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu

10. 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru .milik sdra KABBAH AliahIKBAL

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *