LEPASNEWS.COM BONE – Karna memiliki Sabu Sabu tiga pemuda di kota Watampone berurusan sat Res Narkoba Polres Bone, ketiganya di gelandang masuk Sel Mapolres Bone.
Diketahui bahwa ketiga pemuda tersebut bernama inisial Lelaki A.Appi alias Appi (30), Lelaki Hendra (35) dan Lelaki Ichal.(27) ditangkap Kompleks Stadion, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Sabtu (06/07 2024)pukul 23.30 wita.
AKP Yusriadi Yusuf membenarkan bahwa sebanyak 2 paket sabu yang dimiliki lelaki AA tersimpan dalam pelastik bening yang mengakibatkanya pelaku tertangkap.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Appi mengaku bahwa sabu tersebut di beli dengan harga 200 ribu dari lelaki A. Hendra”, jelasnya
“Atas keterangan tersebut Pihak Kepolisian melakukan pengembangan tepat padu pukul 01.00 Wita terhadap lelaki A.Hendra di Jl. Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tepatnya didalam kamar kos”, sebutnya
Polisi melakukan penggeledahan terhadap lelaki A.Hendra menemukan 1 unit handpone merk oppo warna biru yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan lelaki Appi.
Lebih lanjut dilokasi tersebut juga berada lelaki Risaldi dan dari keterangan lelaki A.Hendra kalau sabu yang diberikan kepada lelaki Appi sebelumnya diperoleh dari lelaki Risaldi maka atas kejadian tersebut para pelaku dan barang buktinya diamankan diMapolres Bone”, sambungnya
Selain barang bukti sabu polisi juga mengamankan ,1 buah pembungkus rokok merk clas mild kecil, 1 unit handpone merk oppo warna silver 1 unit handpone merk oppo warna biru. Uang tunai sebanyak Rp . 200.000,- 1 (satu) unit handpone merk oppo warna biru muda dengan nomor sim card.
Atas peristiwa tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.