Warga Desa Mallari Bone Dispastikan Lebaran di Sel Mapolres Bone Gegara Narkoba Jenis Sabu 

Berita, Daerah, Hukrim109 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Tim Satuan Resnarkoba Polres Bone mengamankan seorang lelaki pelaku narkoba jenis Sabu di Dusun II Bacu Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone pada hari kamis 26/02/2026 sekira pukul 03.30 WITA.

Diketahui lelaki tersebut bernama Inisial HB alias HC (48) Warga Desa Mallari Kecamatan Awangpone.

Lelaki HC (48) ditangkap bersama barang bukti 9 (Sembilan) sachet kristal bening ukuran kecil diduga Narkotika jenis sabu,1 (Satu) sachet kristal bening ukuran sedang diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 2,01 gram, 1 (Satu) Unit Handphone merk Oppo warna merah maroon, 1 (Satu) buah pembungkus rokok SANS.

Dari keterangan Kasat Narkoba melalui kasi Humas Iptu Rayendra menceritakan kronologis penangkapan pelaku narkoba

Benar pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, sekira pukul 03.30 wita, bertempat  Desa Mallari Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone tepatnya didalam rumah, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika jenis sabu

“sebanyak  9 (Sembilan) sachet kristal bening ukuran kecil diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) sachet kristal bening ukuran sedang diduga Narkotika jenis sabu,” terangnya

Lebih jauh menjelaskan salain Narkoba jenis Sabu juga turut pula diamankan 1 (Satu) Unit Handphone merk Oppo warna merah maroon dalam penguasaan pelaku” jelasnya

Pelaku tersebut saat dilakukan introgasi ia mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam pembungkus rokok SANS adalah miliknya yang diperoleh / dibeli dari seseorang yang bernama Lelaki Inisial R seharga Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah).

Maka atas kejadian tersebut pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *