LEPASNEWS.COM BONE – Pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu kembali berurusan pihak kepolisian sat Resnarkoba polres Bone karna menguasai dan membawa narkoba jenis Sabu, Pelaku di tangkap bersama barang bukti BTN Baruga Macanang, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Deketahui ada dua orang pelaku Narkoba Jenis Sabu bernama lelaki Musriadi Alias Adi (34)dan Jumardi Alias Yoga (44) Mereka diciduk polisi dengan waktu dan tempat yang berbeda.
AKP Yusriadi Yusuf Kasat Narkoba Polres Bone menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku pengedar sabu kepada redaksi Lepasnews.com Jumat (14/06/2024)
Senin tanggal 10 Juni 2024 Pukul 23.00 wita, bertempat didalam rumah yang beralamat di BTN Baruga Macanang, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, lelaki Musriadi alias Adi tertangkap bersama barang bukti, atas pengembangan atau penunjukkan Lelaki JS yang sebelumnya tertangkap .
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku lelaki Musriadi Alias Adi ditemukanlah 1 buah pembungkus rokok merek surya gudang garam kecil yang didalamnya terdapat 1 sachet berisi Kristal bening ukuran kecil dan Hp 1 unit merk vivo”, jelas Kasat Millenial AKP Yusriadi Yusuf.
“Lalu kemudian dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperolehnya langsung dari tangan lelaki Jumardi Alias Yoga sebanyak 1 sachet kristal bening ukuran sedang ,1 gram seharga Rp. 1.400.000,- “, sambungnya
Tepat pada hari Rabu 12-Juni 2024 tim Res Narkoba bergerak dipimpin langsung Kasat narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf Sik,MH.
Melakukan pengembangan yang bertempat di dusun Pajalele, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone dan berhasil menangkap lelaki Jumardi Alias Yoga yang merupakan bandar sabu yang sudah lama menjadi incaran polisi.
“Dari pengakuan Yoga sabu tersebut membenarkan lelaki Musriadi alias Adi yang ditangkap sebelumnya dengan barang bukti 1 gram Sabu seharga 1.400.000 adalah miliknya.” Sambung kasat narkoba meniru perkataan Yoga
Dari tangan Yoga ditemukan pula 1 hp merk vivo warna kuning yang digunakan berkomunikasi dengan lelaki Musriadi alias Adi yang ditangkap lebih duluan.
Atas peristiwa tersebut di atas pelaku bersama barang buktinya berupa Handphone dibawa dan diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.
Atas perbuatan kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.