LEPASNEWS.COM BONE- Satuan Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap( 2) dua orang pelaku Narkoba Jenis Sabu, keduanya digelandang ke Mapolres Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui bahwa 2 (Dua) lelaki Adriansa Alias Bora (37) alamat Jl. MH. Tamrin, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone bersama dengan barang buktinya 1 (satu) sachet berisi narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening.
Setelah itu pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap lelaki Zaiful Bachtiar Alias Iful (42) alamat Jl. Anoa, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.18 (delapan belas) sachet yang berisi Kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas kecil warna kuning tempat sabu, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek infinix warna hitam dengan nomor sim card 082151344252.
Kedua pelaku ditangkap Jl. Anoa, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 12.40 wita.
AKP Aswar Kasat Narkoba Polres Bone menjelaskan kepada awak media kronologis penangkapan kedua pelaku Narkoba jenis Sabu tersebut.
“Membenarkan bahwa pada Hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, pukul 12.30 wita, bertempat di Jl. Anoa, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan tehadap Pelaku lelaki Adrisani Alias Bora yang secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan barang bukti dalam penguasaannya berupa 1 (satu) sachet berisi narkotika jenis sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan”, jelasnya
Lebih lanjut dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut merupakan miliknya yang baru saja diperolehnya secara langsung dari tangan seorang lelaki yang bernama Zaiful Bachtiar Alias Iful.
“Lalu kemudian anggota sat Res Narkoba bergerak cepat menangkap Zaiful Bachtiar Alias Iful, Atas perbuatannya kedua pelaku Bora dan Iful bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut”, ucapnya
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.