2 Pemuda Bekerja Sebagai Kurir Narkoba Jenis Sabu Asal Makassar Ditangkap di Libureng Bone 

Berita, Daerah, Hukrim718 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Sat Reskrim Narkoba Polres Bone kembali meringkus 2 pemuda pelaku Narkoba asal Kota Makassar keduanya diamankan di sel Mapolres Bone.

Diketahui bahwa 2 pemuda tersebut bernama MUHAMMAD YUSUF MULFA Alias YUSUF (26) warga kelurahan Mamajang Kota Makassar dan IKMAL AL RAMADANI Alias DANI (22) warga Andi Mappanyukki kelurahan Mario Kota Makassar ditangkapHalaman Pertamina Bance’e, Desa Poleonro, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Rabu tanggal (28/08/ 2024) Pukul 18.00 wita.

Iptu Aswar SH, MH saat di kompirmasi awak media membenarkan Bahwa tim kami telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku lelaki MUHAMMAD YUSUF dan lelaki IKMAL AL RAMADANI yang mana pihak kepolisian menemukan barang bukti 1 sachet Kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening diduga sabu yang sengaja dijatuhkan dibuang oleh pelaku lelaki MUHAMMAD YUSUF MULFA Alias YUSUF ditanah namun dilihat dan ditemukan oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut “dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut bertujuan untuk diantarkan diserahkan kepada orang yang memesan dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 500.000,- apabila sabu tersebut sampai ketangan orang yang memesanya”,Jelas Kasat Narkoba Jumat 30/08/2024

“Sebelumnya lelaki IKMAL AL RAMADANI Alias DANI yang berdomisili di Kota Makassar menerima pesanan sabu dan telah menerima transferan uang pembelian sabu sebesar Rp. 1.700.000,- Yang kemudian pelaku IKMAL AL RAMADANI mempergunakan uang tersebut dalam hal memperoleh sabu dengan cara menyuruh pelaku lelaki MUHAMMAD YUSUF untuk pergi membeli sabu seharga Rp. 1.400.000,-“, terangnya

“Kemudian lelaki MUHAMMAD YUSUF menyuruh lagi temannya bernama lelaki IGAM untuk membantunya pergi membeli sabu Setelah pelaku lelaki MUHAMMAD YUSUF menerima sabu dari lelaki IGAM secara sistem tempel maka sabu tersebut kemudian dibawa oleh para pelaku masuk ke bone dengan cara berboncengan motor kemudian para pelaku berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu kepada petugas yang menyamar”, sambungnya

Para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *