LEPASNEWS.COM BONE- Aktivitas Tambang Galian C di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang diduga tak mengantongi izin disoroti banyak kalangan.
Prihal tersebut menjadi perbincangan dikalangan netizen ada yang mengatakan sudah punya izin ada juga yang mengatakan belum lengkap izinnya bahkan ada menunjukkan aturan terkait UU Minerba.
Undang-undang Minerba adalah alat untuk mengatur pertambangan mineral dan batubara dari hulu ke hilir dan berbagai perizinannya. Dengan tujuan supaya negara memperoleh keuntungan yang besar dari hasil pertambangan dan dapat digunakan untuk mensejahterakan rakyat.
Salah satu Aktivis Pemuda Kabupaten Bone, Muis Pamungkas angkat bicara Ia bahkan meminta APH tidak menutup mata terkait dengan aktivitas tambang di wilayah hukumnya.
“APH mesti usut, apalagi kalau aktivitas mereka berpotensi merusak. Wilayah di sana ada sumber mata air, kemudian pemukiman warga sangat dekat,” tukasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ketika ada klaim bahwa lokasi tambang tersebut telah mengantongi izin. Maka harus diperjelas izin seperti apa yang dimiliki.
“Izin apa dulu, tambang itu bukan hanya satu izin. Jangan-jangan baru pengusulan sudah dianggap izin. Kalaupun ada, ketika aktivitas mereka berpotensi merusak, ya pihak yang mengeluarkan izin juga perlu turun evaluasi, kalau perlu cabut itu izinnya,” lanjut dia.
Muis mengatakan, pihak kepolisian harus berani bertindak untuk menutup tambang tersebut jika izinnya tidak kemudian memeriksa semua pihak yang terkait.
“Semua pihak yang terkait dari mulai pemerintah desa setempat. Karena tidak mungkin tambang sebesar itu beroperasi selama lima tahun tanpa ada persetujuan dari pemerintah desa,” tukasnya.