LEPASNEWS.COM BONE – Setelah Bandar Narkoba Ivking Lewa Alias Koko Jhon divonis 13 tahun 6 bulan subsider 1,5 Milyar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone beberapa pekan lalu tersiar kabar Koko Jhon di jemput BNN RI dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta.
Diketahui bahwa Ivking Lewa alias Koko Jhon terpidana bandar Narkoba 13 tahun 6 bulan penjara subsider 1,5 Milyar dipindahkan di Lapas Narkotika Jakarta.
Menurut Kalapas kelas 2 Watampone Saripuddin Nakku saat dikompirmasi oleh awak media membenarkan bahwa terpidana Ivking Lewa Alias Koko Jhon di jemput oleh oleh BNN RI pagi dini hari di lapas kelas II watampone.
“iya pak betul Tahanan Atas nama Koko Jhon dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta pak atas permintaan BNN RI atas Persetujuan Pengadilan”, ucapnya singkat melalui pesan WAg Minggu 07/10/2024.
Hingga saat ini penelusuran Redaksi LepasNews.com belum ada kejelasan resmi dari BNN RI alasan terpidana Kasus Narkoba Koko Jhon dipindahkan di Lapas Narkotika Jakarta.

















