LEPASNEWS.COM BONE – Personel Satres Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.k melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Minggu (02/3/2025).
Diketahui pelaku bernama lelaki Andi Idhul Adha alias Idul (22) warga jalan Bayangkara dan lelaki Hasbi (37) warga Jalan Gunung Rinjani.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, SIK,.MH melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, Personel melakukan penangkapan terhadap pelaku Andi Idhul Adha (22) sedang memiliki, menyimpan, dan mengusai sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil dengan berat 0,18 Gram.
“Saat dilakukan interogasi, Andi Idhul Adha (22) mengaku kalau sabu yang dalam penguasaannya ia peroleh beli dari tangan lelaki Hasbi seharga Rp. 150.000. Sehingga pihak kepolisian melakukan pengembangan/pengejaran dan berhasil menangkap pelaku lelaki Hasbi (37) warga Jl. Gunung Rinjani”, Ujar Kasat.
Lanjut Kasat Narkoba, Saat lelaki Hasbi di tangkap, Personel juga mengamankan 1 buah kotak warna hitam yang berisi 2 buah korek api, 1 buah pipet plastik, 1 buah besi warna silver yang sudah terpasang pipet plastik bekas pakai sabu dan 1 unit handphone milik pelaku.
“Maka atas kejadian tersebut, para pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan Pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Tutupnya (*)

















