LEPASNEWS.COM BONE – Tiga orang pelaku narkoba jenis sabu tak berkutik saat ditangkap satuan Resnarkoba polres Bone, Ketiga orang tersebut mendekam di sel Mapolres Bone.
Diketahui bahwa para pelaku ditangkap waktu yang berbeda bernama Aldrin Alias Oling (34) warga jalan Sungai Musi Watampone dan Ukmayanto Alias Natong (40) juga warga jalan sungai Musi.
Kedua pemuda yang diperbudak narkoba jenis sabu ditangkap di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone Minggu (01/092024 )sekitar pukul 02.30 wita.
Selanjutnya dihari yang sama selang beberapa jam Haerul (26) warga desa Pakkasalo Kecamatan Dua Boccoe ditangkap Minggu t01 September 2024 jam 05.30 wita. di Dusun Polejiwa, Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.
Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar, SH, MH saat dikompirmasi redaksi lepasnews.com membenarkan bahwa timnya menangkap 3 orang pelaku narkoba di TKP yang berbeda.
Pelaku lelaki Aldrin Alias Oling dan lelaki Ukmayanto Alias Natong secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu, dimana pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet kecil diduga narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut yang ditemukan di atas lantai tempat para pelaku sedang duduk – duduk di dalam kamar pada saat itu dan turut diamankan pula 1 unit handphone merek oppo warna hitam dengan Nomor Sim card yang telah digunakan oleh para pelaku untuk komunikasi transaksi sabu”, jelasnya
“Dari pengakuan pelaku lelaki Aldrin alua Oling kalau sabu tersebut dibeli dari lelaki Haerul melalui perantara dari lelaki Ukmayanto alias Natong sebanyak 1 ( satu ) sachet sabu ukuran kecil seharga Rp 800.000,- dengan cara ditempel dimana yang berkomunikasi langsung dengan lelaki Haerul kemudian disitulah ke dua pelaku mengambil sabu tersebut di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone yang ditempel dipinggir jalan”,terang Aswar kasat Narkoba
“Kemudian sabu tersebut ditemukan oleh pihak Kepolisian dalam penguasaan para pelaku selanjutnya pada hari itu juga Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 05.30 wita di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lelaki Haerul sebagai penyedia barang haram tersebut”, Sambungnya
Dari pengakuan Haerul barang haram sabu tersebut diperoleh dari lelaki Inisial BD yang saat ini dalam pengejaran tim satuan Narkoba Polres Bone.
Atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
Ketiga para pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.