LEPASNEWS.COM BONE – Sat Narkoba Polres Bone kembali menggulung 7 Orang pelaku narkoba, ke 7 pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda.
Diketahui bahwa ke 7 orang pelaku tersebut warga kelurahan panyula kecamatan Tanete Riattang Timur bernama Ilham Pratama alias Illang (25) ,Muh Resa Alias Resa (19), Sukri Alias Ucu (23) ketiga orang tersebut ditangkap saat menggunakan sabu.
Kasat Narkoba polres Bone Iptu Aswar saat dikompirmasi awak media membenarkan bahwa Bahwa benar pada hari Senin 16 September 2024 sekira pukul 03.00 wita, bertempat di BTN Cilellang Mas tepatnya di Blok L46, Jl. Sungai Pareman, Kelurahan Toro, Kecamatan tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki Ilham Sberteman 2 (dua) Orang yang secara tertangkap tangan baru saja usai berpesta Narkotika Jenis sabu yang mana sabu yang dtemukan adalah sisa sabu yang telah mereka konsumsi.
“dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut ia peroleh dengan cara dibeli dari tangan lelaki Ardi alias Kaddo seharga Rp. 800.000.- selanjutnya Para Pelaku bersama dengan barang buktinya dibawa kemapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut” jelasnya
Lebih lanjut Iptu Aswar menjelaskan bahwa bahwa dari hasil intorgasi pihak kepolisian kepada 3 orang pelaku tersebut ditangkaplah lelaki Ardi alias Kaddo Senin tanggal 16 September 2024, Pukul 04.00 witaKelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
lelaki Ardi Alias Kaddo secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu dimana dalam penguasaan pelaku ditemukan 1 buah kotak biru yang di dalamnya terdapat 2 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam pelastik bening .

Lebih lanjut 4 lembar plastic bening kosong, 1 ( satu ) batang sendok takar sabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tepatnya di depan rumah pelaku di bawah kulkas rusak yang sebelumnya telah disimpan oleh pelaku kemudian Uang tunai sebanyak Rp 116.000,- yang ditemukan di dalam saku celana belakang sebelah kiri milik pelaku dan 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Samsung A02S warna hitam.
dari pengakuan pelaku kalau sabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian dalam penguasaannya adalah sabu yang sebelumnya dibeli dari saudara inisial MN sebanyak 1 gram seharga Rp 1.600.0000,- dengan cara sabu tersebut di tempel dalam bungkusan rokok surya di dekat tiang Listrik BTN Timurama II , Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang.
Maka atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
Dari peristiwa penangkapan atas pelaku narkoba tersebut Ilham Pratama alias Illang (25) ,Muh Resa Alias Resa (19), Sukri Alias Ucu (23) ketiga orang tersebut ditangkap saat menggunakan sabu akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan Lelaki Ardi Alias Kaddo (36) akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut Iptu Aswar menjelaskan setelah ke 4 pelaku diatas diamankan tak lama kemudian 3 orang pun ikut tertangkap bernama Edi (46), Angriawan Alias Angga(29) Anwar S,Pd Alias Iwan (62) ketiga Orang tersebut adalah warga kelurahan panyula.
“Ketiganya pun tertangkap atas pengakuan Ilham yang tertangkap bersama ke 2 rekannya menyebut Edi (46), Angriawan Alias Angga(29) Anwar S,Pd Alias Iwan (62) sering bersama-sama mengkonsumsi sabu” jelas kasat Narkoba

“Ia pun menjelaskan namun Ketiga pelaku tersebut ikut diamankan dalam lokasi berbeda akan tetapi tidak ada barang bukti sabu yang mana ketiga pelaku mengakui sebelumnya sering mengkonsumsi sabu akan tetapi tidak terkait dengan barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian di TKP pertama”, sambungnya
selanjutnya ke 7 orang tersebut di amankan di Polres dan di lakukan pemeriksaan namun dari hasil penyidikan ke 4 Pelaku cukup bukti dan akan di proses hukum.
“lebih lanjut sedangkan 3 Orang Edi (46), Angriawan Alias Angga(29) Anwar S,Pd Alias Iwan (62) dari hasil pemeriksaan tidak ada kaitannya dengan Barang Bukti namun karena ketiganya adalah pengguna atau pemakai Narkoba dimana dari hasil Test Urinex positif sehingga akan di serahkan ke BNNK untuk Proses Rehabilitasi” tutupnya








