Dua Ibu Rumah Tangga Bersama Teman Prianya Ditangkap Polisi Gegara Narkoba Jenis Sabu 

Berita, Daerah, Hukrim736 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE– Satuan Narkoba Polres Bone kembali menangkap 3 orang pelaku narkoba i Sabtu 29/03/ 2025 sekitar pukul 18.00 wita.

Diketahui bahwa 3 orang pelaku bernama alias AIA,( 32 ) dan alias JB (33) warga kelurahan Panyula serta RH  Alias RN (27) warga Jl. Gunung Klabat, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Penyelidikan ini berlangsung selama beberapa waktu sebelum akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penangkapan. Pada malam kejadian, tim Sat Res Narkoba menemukan pelaku AIA dan JM sedang berada di dalam rumah yang alamatnya terletak di Jalan Gunung Kinibalu.

“Keduanya ditangkap saat sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra

Setelah melakukan penangkapan terhadap AIA dan JM, pihak kepolisian melanjutkan dengan penggeledahan di lokasi kejadian. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa, dua sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,

Selain sabu juga ditemukan satu tas warna coklat, satu cup kecil tempat sabu yang terbuat dari plastik, saru unit handphone merek Samsung warna hitam. Satu set alat hisap sabu lengkap dengan pireks kaca, satu korek api gas lengkap dengan sumbu apinya, satu unit handphone merek Oppo warna biru.

Dari pengakuan JM, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku RH alias RN , yang juga ditangkap dalam pengembangan kasus ini. RN mengaku menyerahkan satu sachet kecil sabu kepada AIA seharga 400ribu

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *