Sorotan Pengadaan Randis, Kabid Anggaran Andi Ikbal Walinono Angkat Bicara

Berita, Daerah1230 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Sorotan Terhadap Pengadaan Randis Pejabat Pemkab Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang dinyatakan tanpa sepengetahuan Anggota DPRD dan tidak prosedural ditanggapi Kepala Bidang Anggaran.

Menurut Kabid Anggaran Andi Ikbal mengatakan “Adanya pengadaan randis baru tanpa sepengetahuan DPRD atau kecolongan dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023 perlu kami sampaikan bahwa APBD di susun berdasarkan pasal 23 PP 12/2019 Tentang PKD dan PMDN 84/2022 tentang PEDUM APBD TA. 2023 “ yang mengamanahkan Pemerintah Daerah melalui TAPD menyusun APBD berdasarkan RKPD. Berdasarkan RKPD dan renja Sekretariat Daerah yg terdapat sub kegiatan pengadaan kendaraan dinas, sehingga TAPD menyampaikan Dokumen R-APBD ke DPRD sudah berdasarkan ketentuan.jelasnya

lanjut Andi Ikbal Pada tahapan pembahasan R-APBD banggar telah meminta dokumen RKA SKPD untuk di bahas secara rinci item belanja masing” sub kegiatan SKPD yg melahirkan berita acara hasil pembahasan R-APBD dan selanjutnya kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang dilakukan melalui rapat Paripurna DPRD. Sehingga pernyataan bahwa Pangadaan Randis tanpa sepengetahuan DPRD kami anggap keliru dan tidak benar adanya.

Karena Pada tahapan pembahasan RABPD TA. 2023 ada beberapa anggota DPRD yang tdk hadir, salah satunya anggota DPRD yg memberi pernyataan bahwa kecolongan dalam pembahasan. Kami ketahui beliu 3 kali tidak menghadiri rapat Banggar TAPD pada pembahasan R-APBD TA. 2023, sehingga tidak mengikuti dinamika pembahasan. Maka pernyataan tersebut kami anggap tidak tepat karna pengambilan keputusan DPRD bersifat kolektif kolegial selama tingkat kehadiran DPRD dianggap quorum.

dan Selanjutnya kami Sekretariat TAPD membuka ruang apabila ingin di diskusikan lebih lanjut.tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *