Dua Orang Pelaku Narkoba Dipastikan Berlebaran di Penjara, Karna Ditangkap Saat Akan Pesta Sabu

Hukrim394 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE- Kepolisian Resort Bone yang menerjunkan Satuan Narkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang pria di Jl Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kota Watampone, Kamis (28/03/24) sekira Pukul 23.30 Wita.

Dalam pengungkapan kasus tersebut dua pelaku dibekuk diantaranya berinisial, S (35)dan MI (28) keduanya merupakan penduduk setempat.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada awak media menyampaikan bahwa modus kedua pelaku dalam melancarkan aksinya yakni menempel paket sabu di mobil truk lalu meminta pembeli mengambil.

“Paket sabu ini ditempel di sebuah mobil truk. Kemudian antara pembeli dan pemesan berkomunikasi, melalui telepon selular,” ungkapnya.

Yusriadi melanjutkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan satu paket sabu ukuran kecil dengan harga Rp400 ribu.

Dalam proses pembelian, S yang awalnya menerima pesanan, kemudian menghubungi MI untuk meminta disediakan paket sabu.

“Mereka bekerjasama ada yang berkomunikasi dengan pembeli, ada juga menyediakan barang. Pembeli ini diminta datang mengambil paket sabu di tempat yang telah disepakati,” tukasnya.

Proses pengungkapan kasus ini bermula dari undercover buy atau pihak kepolisian melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus peredaran sabu.

Pihak Satuan Narkoba Polres Bone berhasil memancing pelaku menjukkan paket sabu miliknya dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“Tersangka S yang pertama diamankan, lalu kemudian menunjuk MI. Keduanya kami amankan di tempat yang tak jauh berbeda,” tambahnya.

Barang bukti yang disita petugas diantaranya, satu pembungkus Rokok merk Roker, satu sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil dan dua ponsel diduga digunakan pelaku dalam bertransaksi.

Ditempat terpisah kordinator Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka mengatakan Narkoba harus diperangi secara bersama sama dengan massif.

“Masyarakat sejak terbentuknya Forbes Anti Narkoba sudah berani melaporkan pelaku narkoba buktinya mereka melaporkan di nomor pengaduan Forbes” terangnya

Lebih lanjut Andi Singke menjelaskan kurang lebih ratusan terindikasi pelaku narkoba terdata baik itu bandar , kurir dan pemakai narkoba jenis sabu semoga mereka semua ditangkap atau di beri hidayah sadar dan bertaubat tidak melakukan itu karena narkoba kejahatan luar biasa agar barang haram tersebut terkikis hingga tidak ada lagi peredarannya.

“Mau kemana para pelaku Narkoba tidak tertangkap Kalau tetap melakukan Narkoba cepat atau lambat pasti tertangkapki” Ungkapnya di grup WAg Forbes Anti Narkoba

“Semoga kita Forbes Anti Narkoba Bone diberi kekuatan untuk tetap konsen menyoroti narkoba. Baru dua bulanan kita soroti sudah banyak tertangkap Apalagi gerakan ini bertahan setahun dua tahun hingga bertahun tahun agar narkoba Bisa tuntas di Bone” Tegas Andi Singke di hadapan awak media

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Adapun pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *