Dugaan Penipuan Telur di Bone Meluas, Puluhan Korban Klaim Rugi hingga Ratusan Juta

Berita, Daerah, Hukrim8 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Dugaan penipuan dengan modus pembelian telur ayam ras dalam jumlah besar diduga mulai menyeret banyak korban di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Tidak hanya satu pedagang, puluhan peternak dan pengepul telur mengaku mengalami kerugian dengan nilai yang bervariasi, bahkan diklaim mencapai ratusan juta rupiah.

Perkara tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Bone setelah salah satu korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/498/VIII/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 7 Agustus 2026, pelapor Muhammad Asyraf Rahmat (29) melaporkan seorang perempuan berinisial R (72) atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Menurut isi laporan, peristiwa tersebut bermula pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.38 Wita di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Pelapor menyebut dirinya didatangi untuk melakukan negosiasi harga telur ayam ras. Setelah tercapai kesepakatan, cucu terlapor berinisial NISA disebut mengambil sekitar 400 rak telur dari kandang milik korban.

Namun, pembayaran yang diterima korban disebut hanya sebagian dari total nilai transaksi. Hingga laporan dibuat, sisa pembayaran diklaim belum dilunasi sehingga korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta.

Kasus tersebut diduga bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. Sejumlah peternak dan pedagang telur lainnya mengaku mengalami pola transaksi yang serupa, yakni pemesanan telur dalam jumlah besar, pembayaran dilakukan sebagian, kemudian muncul tunggakan yang hingga kini belum diselesaikan.

Salah satu pihak yang juga mengaku menjadi korban adalah Andi Agri Fardhi Adhinata (31). Ia mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp55,2 juta.

Menurut pengakuannya, terlapor menawarkan kerja sama pembelian telur dalam jumlah besar dengan alasan pasokan akan dikirim ke sebuah perusahaan. Karena pembayaran awal sempat dilakukan, korban mengaku percaya dan terus memenuhi pesanan berikutnya.

Dalam perkembangannya, pesanan disebut meningkat hingga sekitar 1.000 rak telur dalam beberapa kali transaksi. Namun pembayaran yang diterima hanya menutupi sebagian transaksi sebelumnya, sementara sisa tagihan terus bertambah.

Korban mengaku tetap mengirimkan telur karena percaya pada janji pelunasan. Akan tetapi, hingga kini sisa pembayaran sebesar Rp55,2 juta disebut belum diterima.

Pada 30 Juni 2026, kedua belah pihak diketahui sempat membuat surat pernyataan.

Dalam dokumen tersebut, pihak yang disebut sebagai pihak kedua mengakui memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp55,2 juta dan berjanji melunasinya paling lambat 9 Juli 2026. Namun, menurut pengakuan korban, pembayaran tersebut tidak kunjung direalisasikan.

Andi juga mengaku baru mengetahui bahwa rumah yang sebelumnya diperlihatkan sebagai jaminan pembayaran ternyata merupakan rumah kontrakan. Setelah kembali menemukan terlapor berada di salah satu kandang peternak di Kecamatan Lappariaja, persoalan tersebut kemudian dibawa ke pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun menyebut dugaan kejadian serupa juga dialami sejumlah pedagang telur dari luar Kabupaten Bone, termasuk dari Bulukumba dan Pangkep.

Puluhan orang disebut telah dimintai keterangan sebagai saksi dengan nilai kerugian yang berbeda-beda.

Meski demikian, jumlah pasti korban maupun total kerugian masih menunggu hasil pendataan dan verifikasi penyidik.

Apabila seluruh laporan tersebut saling berkaitan, perkara ini berpotensi menjadi salah satu dugaan penipuan dengan korban terbanyak di sektor perdagangan telur di wilayah Bone. Namun seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penanganan terhadap laporan yang masuk. Redaksi juga telah memberikan ruang kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

Perkara ini masih dalam proses hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *