LEPASNEWS.COM BONE– Peredaran narkoba jenis sabu terus menjadi atensi yang menjadi musuh Negara, para pelaku menjadi incaran bagi para penegak hukum.
Gelaran sidang ke dua ( 2 ) terdakwa Muh.Yunus alias Unu Bin H. Muhtar kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa Selasa (07/05/2024) pukul 11.00 Wita.
Deketahui bahwa Muh. Yunus alias Unu merupakan pengedar narkoba yang ditangkap pihak BNNP Sulsel kamis – 02 – November 2023 lalu,dimana barang narkoba jenis sabu tersebut di edarkan wilayah kota Watampone.
Didepan majelis hakim yang di pimpin oleh Ernawati Anwar SH, serta jaksa penuntut umum Andi Syahriawan, SH dan pengacaranya Andi Ade, SH, Unu mengakui bahwa barang yang dijualnya sabu diperoleh dari Koko jhon.
“Saya jual Narkoba jenis sabu, Sabu tersebut saya peroleh dari lelaki Koko Jhon”, Jelas Unu saat menjawab pertanyaan majelis Hakim
Lebih lanjut Unu menyampaikan didepan majelis hakim bahwa Koko Jhon menyuplai per 5 Gram sabu Setiap transaksi melalui orang kepercayaannya lelaki darda.
“Setiap sabu yang mau di berikan ke saya, saya komunikasikan dengan Koko Jhon melalui via telpon dan tak lama kemudian lelaki darda yang mengantar barang tersebut, kemudian lebih lanjut menjawab pertanyaan majelis hakim, setiap habis jual 5gram sabu saya diberi bonus oleh Koko Jhon sebesar 500ribu rupiah”, jelasnya
Terdakwa Unu pun mengakui dihadapan majelis sidang sejak pelariannya selama kurung waktu dua bulan lamanya Koko Jhon menjamin biaya hidupnya.
“Saya dijemput sopir pribadi Koko Jhon dan saya dibawa ke kabupaten Sinjai dan kemudian ke Makassar dan di Makassar saya ditangkap di sebuah wisma tempat persembunyianku”, terang Unu dihadapan majelis hakim.
Kehadiran forbes dalam sidang terbuka terdakwa Muh Yunus alias Unu adalah bentuk pengawalan dan bukti keseriusan malawan peredaran narkoba di tanah Bone.
Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka mengatakan saya Mendengarkan keterangan terdakwa Unu dihadapan majelis Hakim membuktikan terang benderang keterlibatan koko jhon sebagai penyuplai sabu sabu secara langsung.
“Harapan kami agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya dan semua yg bersalah di beri sanksi sesuai perbuatannya”, Imbuhnya
Lebih lanjut Andi Singkeru Rukka ketua Forbes ” seperti kata Pappaseng Naiyya aAsalange Rekko Tea Mareddu Mapolo i tu”. artinya kesalahan itu seperti tiang rumah jika tak tercabut dia akan patah.
Rangkaian Berita Sebelumnya Terdakwa Unu Buron BNNP Sulawesi Selatan
Diberitakan sebelumnya dari Redaksi Lepasnews.com dikagetkan dengan kedatangan petugas bersenjata lengkap ke salah satu rumah Sabtu malam September 2023.
Petugas tersebut diketahui merupakan tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Tanpa banyak bicara petugas tersebut langsung menggerebek rumah milik terduga bandar sabu bernama UNU Di dalam rumah tersebut lima orang pelaku diamankan, Sabtu (16/09/23).
Mereka diduga kuat tengah menyiapkan paket sabu untuk kemudian diperjual belikan kepada para pengguna di wilayah Kota Watampone.
Hanya saja informasi yang diperoleh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemilik rumah yang bernama UNU tidak ditangkap karna melarikan diri.