Lagi! 5 Orang Pelaku Narkotika ditangkap Polisi 1 Orang Anak di Bawah Umur

Daerah, Hukrim892 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE– Peredaran narkoba jenis sabu terus menjadi atensi yang menjadi musuh Negara, para pelaku menjadi incaran bagi para penegak hukum.

Lima (5) orang warga cabalu terpaksa berurusan pihak kepolisian satuan Res Narkoba, karena membawa serta mengusai dan mengunakan barang Narkotika jenis sabu.

Diketahui kelima orang tersebut berinisial lelaki R (45), lelaki AS (38),lelaki AW ( 34),lelaki S (55) dan lelaki D (17) ditangkap Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Sabtu (04/05/2024) pukul 23.30 wita.

Menurut Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf Kronologis penangkapan kelima orang ini bermula terhadap lelaki R, AS, AW, S, dan lelaki D yang secara tertangkap tangan sesaat setelah pesta sabu.

Lebih lanjut menerangkan bahwa kemudian 1 paket kecil sabu sisanya itulah yang ditemukan dalam penguasaan para pelaku beserta alat hisapnya.

“Dari keterangan kelima pelaku sebelumnya  dibeli seharga Rp. 1.400.000,- dengan sacara patungan, dimana lelaki R memiliki uang sebanyak Rp. 500.000,- lelaki S memiliki uang sebanyak Rp. 250.000,- lelaki D memiliki uang sebanyak Rp. 250.000,- lelaki . AW memiliki uang sebanyak Rp. 200.000,- dan lelaki S memiliki UANG sebanyak Rp. 200.000.”, ungkap Yusuf

Lebih lanjut dimana “sabu tersebut dibeli dari lelaki SB Alias A, maka atas kejadian tersebut pelaku dan barang buktinya diamankan diMapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut”, terangnya

Atas peristiwa tersebut kelima tersangka selain terbukti menggunakan sabu juga ditemukan barang bukti :

–  1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening sisa pakai.

– 1  set bong/alat isap sabu lengkap dengan pirexnya.

Atas perbuatan kelima pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *