Gegara Suka Main Narkoba, 3 orang di Bone Dipastikan Mendekam di Penjara 

Berita, Daerah, Hukrim827 Dilihat

LEPASNEWS.COM.BONE- Pelaku Narkoba jenis sabu, satu persatu mereka berurusan satuan Resnarkoba polres Bone, apakah Bone ini sarang Narkoba  jenis sabu? sejak AKP Yusriadi Yusuf Bertugas sebagai Kasat Narkoba sudah lebih 100 orang tertangkap dalam kurung waktu kurang lebih 2 bulan.

Tidak ada ruang bagi pelaku Narkoba di Bone, 3 orang pelaku narkoba Inisial lelaki AMK (43) lelaki S (29) dan Lelaki AMP Alias A.Wawo (50) tahun ditangkap Sat Renarkoba polres BoneJl. Jend. Sudirman, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Jumat (07/06/2024) pukul 18.00 wita

Narkoba jenis sabu sudah sangat jelas perusak generasi muda, dengan demikian dapat dikemukakan bahwa tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan extra ordinary crime, karena peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah pada taraf yang mengkhawatirkan dapat merusak generasi muda.

Kasat Narkoba Polres Bone Yusriadi Yusuf kepada redaksi Lepasnews.com membenarkan bahwa 3 orang pelaku narkoba jenis sabu ditangkap beserta barang bukti.

“Awalnya kami tangkap lelaki AMK (43) sedang memiliki, menyimpan, 1 sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening sabu didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan pada saat itu”, Terang Yusriadi Yusuf

Lebih lanjut “kemudian dari pengakuan lelaki AMK (43) kalau sabu tersebut merupakan miliknya bersama temannya lelaki S (29) yang mana sabu tersebut dibelinya secara patungan dari tangan lelaki AMG alias A.Wawo seharga Rp. 200.000,- sehingga seketika itu juga dilakukan penangkapan terhadap lelaki S “, terangnya

Pada saat tim kami melakukan pengembangan dengan cepat melakukan penangkapan terhadap lelaki AMP alias A.Wawo (50) di jalan Sultan Hasanuddin.

“saat itu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 6 sachet Kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening diduga sabu, kemudian dari pengakuan pelaku kalau kesemua barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dengan cara system tempel tepatnya dibawa pohon asam yang beralamat di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone”, Sambungnya

Dari pengakuan lelaki AMP alias A.Wawo (50) sebelumnya berkomunikasi langsung dengan lelaki K sebanyak 1 sachet kristal bening ukuran sedang seharga Rp. 1.400.000,-

“Pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan Sdr. K masih dalam pengejaran Pihak Kepolisian dan lelaki K sementara dalam proses pengejaran oleh satuan Narkoba polres Bone”, tutupnya

Adapun barang bukti penguasaan tersangka pada saat penangkapan :

Barang Bukti Dalam Penguasaan lelaki AMK (43) 1 sachet Kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening narkoba jenis sabu.

Barang Bukti Dalam Penguasaan lelaki  AMG alias A.wawo, 6 sachet Kristal bening ukran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu, Uang tunai sebanyak Rp. 200.000,-, 1 sachet besar yang berisi beberapa lembar sachet plastic kosong,1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru muda dan sim card.

Atas peristiwa tersebut 3 orang pelaku narkotka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *