Hilang Akal Sehat Pemuda Asal Bone  Viral Video Dirinya Isab Sabu, Dipastikan Bobo Dipenjara 

Berita, Daerah, Hukrim687 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Setelah beredarnya video seorang pemuda sedang menggunakan Narkoba Jenis Sabu Sat Resnarkoba polres  Bone bergerak cepat dan menangkap pelaku bersama 2 rekannya dan beberapa barang bukti.

Diketahui pemuda yang sengaja memvideo dirinya sedang mengisap sabu adalah warga desa Unra kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, ditangkap bersama 2 rekannya dengan tempat yang berbeda.

Lelaki WH (37) yang memvideo dirinya viral dimedia sosial sedang isap sabu ditangkap Desa Unra, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Senin  (01/072024) Pukul 15.00 wita. selanjut menyusul 2 orang rekannya Lelaki C (29) dan Perempuan  H (41).

Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf turun langsung  melakukan penangkapan membenarkan bahwa lelaki WH (37)  yang sebelumnya viral dalam vidio sedang mengkonsumsi sabu ditangkap.

Pelaku Narkoba ,Lelaki C 29 Tahun
Pelaku Narkoba, Perempuan H (41)
Barang bukti

Lebih lanjut setelah dilakukan interogasi oleh sat Resnarkoba  mengakui kalau dirinyalah dalam video tersebut sedang menggunakan / mengkonsumsi sabu”, jelas  AKP Yusriadi Yusuf

“Kemudian  dilakukan Penggeledahan dan didalam kamarnya ditemukan sebanyak 1 sachet berisi Kristal bening ukuran kecil

diduga narkotika jenis sabu  dan dari pengakuan pelaku kalau barang yang diduga sabu tersebut merupakan Lem yang dipadatkan lalu dihancurkan kemudian pelaku sengaja simpan didalam sachetan tersebut”, terangnya

“Pelaku mengakui kalau dirinya terakhir kali mengkosnsumsi sabu bersama temannya  Minggu 30 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wita, yaitu bersama  bersama Lelaki  C (29) dan Perempuan H  (41)”, sambungnya

Atas perbuatannya para pelaku bersama barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan di TKP selain sabu juga ditemukan, satu set bong alat hisap sabu,satu unit handphone merek Oppo warna biru, Satu unit handphone merek Oppo warna hitam, sat unit handphone merek samsung warna hitam.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *