LEPASNEWS.COM BONE– Kasus pembunuhan yang dilakukan Kaharman (33) terhadap Korban Hj. Dahlia divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan Negeri Watampone Rabu (20/06/2024) pukul 14.09 wita.
Proses sidang tersebut berjalan lancar dan tenang namun pada saat Kaharman setelah divonis dan dikawal kembali ke mobil tahanan berteriak dengan bahasa Bugis DILALAENGKI SIRUNTU ( didalamki ketemu. red )
Teriakan pelaku memancing amarah keluarga korban sehingga sempat diwarnai aksi saling dorong antara pihak keamanan dengan keluarga korban.
Keluarga korban jengkel dan maju di mobil tahanan tempat Kaharman diamankan, keributanpun cepat redah karna pihak keamanan cepat menenangkan keluarga korban.
Ditempat yang sama menantu korban Nanang mengatakan, vonis seumur hidup terhadap pelaku sangat pantas ia terima karna sesuai perbuatannya bahkan jika kemauan dari keluarga hukuman mati untuk pelaku.
“Saya apresiasi keputusan majelis hakim, dan juga pihak kejaksaan dan kepolisian yang telah memproses kasus dengan adil. Namun kami tak terima dengan aksi provokator dari terdakwa,” ungkap, Nanang yang merupakan menantu Hj Dahlia.
Dalam sidang vonis, Kaharman hukuman penajara seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU.