Eksepsi Koko Jhon Bandar Narkoba, Forbes Anti Narkoba Tidak ada Alasan Mendasar Sidang Dipindahkan PN Makassar 

Berita, Daerah, Hukrim979 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Eksepsi sidang Ikving Lewa alias Koko Jhon yang dibacakan Kuasa Hukum Andi Kadir, SH di ruang sidang pengadilan Negri Watampone kamis (20/06/2024) pukul 11.39 WITA salah satunya meminta terdakwa untuk disidangkan di kota makassar.

Pembacaan eksepsi Kuasa Hukum Andi Kadir, SH, menyebut bahwa “kliennya ditangkap di kota makassar dan berdomisili di kota makassar sehingga masuk wilayah Hukum PN Makassar yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara Ivking Lewa Alias Koko Jhon”, jelasnya

Menanggapi hal tersebut Penggiat hukum Forbes Anti narkoba Azhar , SHi,MH menyatakan konsep hukum pidana dikenal adanya kewenangan/kompetensi relatif pengadilan negeri dalam memutus suatu perkara tindak pidana.

“Kewenangan/kompetensi relatif ini dalam ruang lingkup pidana menunjuk pada locus delicti”, jelasnya

Konsep Locus delicti adalah menerangkan bahwa tempat kejadian suatu perkara pidana yang terdiri dari dua unsur kebutuhan pemenuhan locus delicti yaitu :

1. Terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum suatu Pengadilan Negeri.

2. Sebagian besar saksi yang hendak dipanggil.

Lebih lanjut Azhar” menerangkan dalam perkara narkoba koko jhonTerdakwa beralamatkan di Makassar tapi bisa jadi perkara pidananya di pengadilan negeri wtp dikarenakan ada tempat kediaman di bone dan tempat kegiatan usaha di bone (toko duta logam) meskipun KTP nya makassar”, jelasnya

“Saksi-saksi yg bertalian dengan kasus narkoba sebagaian besar atau semuanya ada di bone, bukti permulaan atau petunjuk ada di bone, peredaran narkoba di wilayah bone, itu semua bisa menjadi kewenangan/kompetensi relatif dari PN Watampone sehingga pengadilan wtp berhak untuk mengadili terdakwa”, sambungnya

“Menurutnya hal tidak mendesak jika terdakwa Jhon dipindahkan sidang di pengadilan negeri kota makassar karena saksi saksi dalam persidangan semua berada diwilayah hukum pengadilan Negri Watampone”, tutupnya

Kordinator Forbes Anti Narkoba Andi Singkeru Rukka menyampaikan jika eksepsi kuasa hukum Ikving Lewa Alias Koko Jhon meminta sidangnya dipindahkan PN kota Makassar saya yakini ada permainan antara jaksa, Hakim dan kuasa Hukum terdakwa.

“Mungkin saja bisa dipindahkan jika ada upaya hukum, namun JPU harus teliti dan memperhatikan kaedah hukum karna saksi saksi berada diwilayah hukum PN Watampone”, jelasnya

Lebih lanjut, “apa alasan mendasar kalau mau pindah sidang di PN Makassar, klau ini dipindahkan Forbes Anti Narkoba tidak tinggal diam” tegasnya

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *