Kasus Telur Bone Melebar, Kuasa Hukum R Bantah Ada Puluhan Korban: “Ini Transaksi Bisnis”

Berita, Daerah, Peristiwa15 Dilihat

LEPASNEWS.COM. BONE — Persoalan transaksi telur dalam jumlah besar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Sejumlah pedagang mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan barang dalam jumlah besar dengan pembayaran yang disebut belum seluruhnya diselesaikan.

Pengakuan tersebut bahkan berkembang hingga munculnya grup WhatsApp yang diberi nama “Korban Tipu”. Berdasarkan tangkapan layar yang diterima Awak Media , grup tersebut beranggotakan sekitar 20 hingga 21 orang.

Namun, pihak R melalui kuasa hukumnya membantah narasi mengenai adanya puluhan korban.Kuasa hukum R, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., menegaskan persoalan yang dihadapi kliennya merupakan hubungan transaksi perdagangan, bukan sebagaimana tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sejumlah Pedagang Mengaku Mengalami Kerugian

Salah satu pihak yang mengaku mengalami kerugian adalah Andi Agri Fardhi Adhinata (31), pedagang telur asal Bone.

Andi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp55,2 juta setelah memenuhi sejumlah pesanan telur dari perempuan berinisial R (72).

Menurut Andi, transaksi awal berlangsung dengan pembayaran sebagian. Kondisi tersebut membuatnya percaya untuk kembali memenuhi pesanan berikutnya.

Pesanan kemudian disebut mencapai sekitar 1.000 rak telur.Namun, setelah barang diserahkan, Andi mengaku pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diselesaikan.

Kedua pihak kemudian menandatangani surat pernyataan pada 30 Juni 2026, yang menyebut kewajiban sebesar Rp55,2 juta dengan batas pelunasan 9 Juli 2026.

Setelah tenggat tersebut terlewati, Andi mengaku belum menerima pelunasan.

Kasus lainnya dilaporkan Muhammad Asyraf Rahmat (29) ke Polres Bone melalui LP/498/VIII/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 7 Agustus 2026.

Asyraf mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta setelah sekitar 400 rak telur diambil. Pembayaran, menurut pengakuannya, baru dilakukan sebagian.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K. sebelumnya menyampaikan penyidik sedang menjadwalkan klarifikasi terhadap para saksi.

“Sementara mau dijadwalkan klarifikasi saksi-saksi,” kata Alvin, Ahad (9/8/2026).

Pengakuan Tak Hanya Datang dari Bone

Persoalan tersebut kemudian melebar ke luar Kabupaten Bone.Seorang warga Pangkep yang meminta disebut Buana mengaku mengalami kerugian sekitar Rp63 juta.

Barang yang disebut diserahkan tidak hanya telur, tetapi juga kebutuhan pokok berupa beras, gula, minyak, bawang merah dan bawang putih.

Transaksi terakhir, menurut pengakuannya, mencapai sekitar 800 rak telur.Pihak lain dari Pangkep juga mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Sementara itu, Nurul Fatmi dari Bulukumba mengaku mengalami kerugian sekitar Rp19 juta yang dikaitkan dengan R.

Nurul juga menyebut adanya kerugian sekitar Rp31,5 juta yang dikaitkan dengan pihak berinisial Novi dan Fandi.

Ia menyebut transaksi tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan di belakang sekolah pada Mei 2026.

Pihak lain bernama Risman juga mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dari transaksi yang disebut berlangsung pada Februari 2024.

Namun, seluruh angka tersebut masih merupakan pengakuan masing-masing pihak dan belum dapat disebut sebagai total kerugian dalam perkara sebelum dilakukan verifikasi oleh penyidik.

Kuasa Hukum R: Bukan Puluhan Korban

Di tengah munculnya berbagai pengakuan tersebut, kuasa hukum R memberikan bantahan.

Andi Asrul Amri, S.H., M.H., menegaskan tidak benar apabila persoalan tersebut disebut melibatkan puluhan korban.

Menurut Asrul, hubungan kliennya dengan para pemasok merupakan transaksi perdagangan.

Telur disebut dibeli untuk kemudian dijual kembali ke Kendari. Pembayaran kepada pemasok, kata dia, dilakukan dari hasil penjualan barang tersebut.

Asrul juga menyebut kliennya masih melakukan pembayaran sebagai bentuk itikad baik.

Salah satunya, menurut Asrul, pembayaran sebesar Rp1 juta kepada salah satu pelapor telah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Dengan demikian, pihak R melalui kuasa hukumnya menilai persoalan tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai penipuan hanya karena adanya keterlambatan pembayaran.

Kalau Berniat Membayar, Kenapa Saya Diblokir?”

Bantahan tersebut kemudian dipertanyakan oleh salah satu pihak yang mengaku korban, Andi Fadli.

Andi mempertanyakan klaim mengenai adanya itikad untuk menyelesaikan pembayaran.

“Beberapa di antara kami sudah diblokir kontak oleh terduga pelaku. Kalau memang berniat membayar, kenapa saya diblokir?” kata Andi Fadli.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari perbedaan versi yang kini harus diuji melalui bukti komunikasi, dokumen transaksi, riwayat pembayaran dan keterangan para pihak.

Grup WhatsApp Jadi Sorotan

Munculnya grup WhatsApp “Korban Tipu” turut menjadi perhatian.

Para anggota mengaku memiliki pengalaman transaksi pada waktu yang berbeda. Ada yang menyebut persoalan terjadi pada 2024, 2025 hingga 2026.

Wilayah yang disebut dalam keterangan para pihak antara lain Bone, Pangkep dan Bulukumba. Nama Soppeng dan Maros juga muncul dalam sejumlah pengakuan, bahkan terdapat klaim transaksi yang berkaitan dengan wilayah Sulawesi Barat.

Namun, keberadaan grup tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa seluruh anggotanya merupakan korban dalam satu perkara pidana.

Penyidik tetap perlu memeriksa transaksi masing-masing pihak secara terpisah.

Mulai dari siapa yang melakukan pemesanan, siapa yang menyerahkan barang, berapa jumlah barang, berapa nilai transaksi, berapa pembayaran yang telah dilakukan hingga berapa kewajiban yang masih tersisa.

Sengketa Bisnis atau Dugaan Penipuan?

Di sinilah persoalan menjadi semakin kompleks.Sejumlah pihak yang mengaku korban melihat adanya pola yang serupa: barang diambil dalam jumlah besar, pembayaran dilakukan sebagian, kemudian muncul tunggakan.

Sementara pihak R melalui kuasa hukumnya melihat persoalan tersebut sebagai transaksi perdagangan dengan pembayaran yang belum seluruhnya selesai.

Secara hukum, keterlambatan pembayaran tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana penipuan.

Untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, penyidik perlu menguji rangkaian peristiwa dan alat bukti, termasuk apakah sejak awal terdapat niat untuk memperoleh barang dengan cara yang melawan hukum.

Karena itu, setiap transaksi harus diperiksa secara objektif.

Polisi Akan Uji Dua Versi yang Berhadapan

Kini terdapat dua versi yang berhadapan. Di satu sisi, sejumlah pedagang mengaku mengalami kerugian dan menyebut adanya pola transaksi yang mereka nilai serupa.

Di sisi lain, kuasa hukum R membantah adanya puluhan korban serta menegaskan hubungan kliennya dengan para pemasok merupakan transaksi bisnis.

Polres Bone telah menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting: berapa sebenarnya pihak yang mengalami kerugian, berapa total nilai transaksi, berapa pembayaran yang telah dilakukan, siapa yang menerima barang, siapa yang melakukan pembayaran dan apakah seluruh transaksi tersebut memiliki keterkaitan.

Termasuk memastikan kebenaran berbagai klaim mengenai keterlibatan anggota keluarga R dalam transaksi.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya soal telur yang berpindah dari tangan pedagang kepada pembeli.

Ada kepercayaan yang dipertaruhkan, uang yang belum terselesaikan, serta tudingan yang kini berhadapan dengan bantahan.

Apakah persoalan tersebut merupakan sengketa bisnis akibat pembayaran yang tersendat, atau terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan?

Jawabannya masih menunggu proses klarifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, R melalui kuasa hukumnya telah menggunakan hak jawab dan membantah adanya puluhan korban serta menegaskan persoalan tersebut berkaitan dengan transaksi bisnis.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *