Kebenaran Tak Terkalahkan Meskipun Terkadang Disalahkan, Warga Datangi Sekret Forbes Diduga Ada Proses Ketidakadilan Menimpah Adik Kandungnya 

Berita, Daerah, Hukrim401 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Seorang warga didampingi dua keluarganya mendatangi Sekretariat Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone di Gedung Pemuda, Jalan Kawerang, Kota Watampone. Jumat 01/08/2025 lalu

Saat berbincang dengan anggota Forbes Bone dan beberapa awak media yang hadir, salah seorang wanita berinisial IR tersebut mengaku kakak dari seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial IK.

Dalam pengakuannya di hadapan anggota Forbes dan awak media, IR mengatakan bahwa terjadi dugaan “Permainan Pasal” yang sebelumnya diduga diupayakan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Bone berinisial AW.

“Hasil tes urin adik saya negatif, tapi ada bahasa dari oknum  penyidik mengatakan bahwa bayar Rp5 ribu (Rp5 juta. Red) agar tes urinnya postif dan bisa dikenakan Pasal 127,” bebernya.

Saat ditawari itu lanjut IR, pihaknya menyampaikan ke penyidik tersebut ketidaksanggupannya.

“Penyidik itu bilang ke adik saya (tersangka IK. Red) ‘Gampangji kalau mau tes urin positif, bayar Rp5 ribu’. Jadi adik saya bilang tidak bisa, kami orang tidak mampu,” sebutnya.

Selain itu, IR menyebut bahwa tersangka lain yang diamankan berinisial HL yang merupakan eks anggota Polri yang dipecat dan residivis kasus penyalahgunaan narkoba di mana tersangka IK membeli sabu memaksa IK untuk mengaku bahwa sabu tersebut dibeli bersama dengan cara patungan.

“Saat HL diperiksa, dia mengaku bahwa dia ‘CK’ (patungan. Red) untuk membeli sabu. Tapi adik saya bilang membeli sabu dari HL,” ucapnya.

Klarifikasi Pihak Polres Bone

Setelah pengakuan IR viral melalui  ENews Indonesia dan satu media lainnya, pihak Polres Bone angkat bicara.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah menjelaskan bahwa penangkapan tersangka IK dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sekira pukul 01.00 Wita di Jalan Lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“Tersangka yang berhasil kami amankan adalah Saudara IK. Pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Adityatama melaluibkwterangan tertulisnya, Sabtu (2/8/2025).

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain;

– 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu

– 1 (satu) unit handphone OPPO tipe A37 warna biru

“Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di lantai dalam kamar yang dihuni pelaku,” tambah Kasat Resnarkoba.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh langsung dari seseorang bernama HL dengan harga Rp 200.000.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Saudara HL yang dalam penguasaannya juga ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Adityatama.

Untuk kasus HL, pihak kepolisian memproses dalam Laporan Polisi terpisah dengan Nomor LP/ 88/ VI/ 2025/SPKT/Res Bone tertanggal 11 Juni 2025.

Terduga pelaku IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I, permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika

“Berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21) dengan Nomor B-1990/P.4.14/ENZ.1/07/2025. Saat ini kami menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Bone untuk jadwal pengiriman tersangka dan barang bukti pada tahap II,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Bone.

“Kami sampaikan bahwa video tersebut hanyalah narasi yang dibuat untuk menjatuhkan kredibilitas Satnarkoba Polres Bone.

Kasus tersebut sudah P21 dan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada tanggal 16 Juli 2025,” tegas Iptu Adityatama menanggapi video pengakuan kakak tersangka IK, yakni IR.

Dijelaskan lebih lanjut, keluarga terduga pelaku IR baru datang ke Polres Bone pada tanggal 31 Juli 2025 untuk menanyakan mengapa IR tidak dikenakan Pasal 127 dalam sangkaannya.

“Penyidik telah menjelaskan bahwa IK tidak bisa dipasangi Pasal 127 karena hasil tes urinnya negatif. Tidak mungkin merubah pasal yang disangkakan karena berkas perkara sudah dikirim dan sudah dinyatakan lengkap,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Iptu Adityatama menegaskan bahwa penyidik tidak pernah meminta uang untuk menambah atau mengubah pasal yang dikenakan kepada IR.

“Berbeda dengan terduga pelaku HL yang dikenakan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132, dan Pasal 127. UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini dimaksudkan agar HL tidak lepas dari jeratan hukum – ada pasal yang bisa dikenakan bila pasal utama tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba menekankan bahwa penerapan pasal harus berdasarkan bukti yang ada.

“Yang salah itu bila pelaku negatif lalu penyidik memberikan Pasal 127 atau pengguna. Kalau ada demikian, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Forbes Anti Narkoba Bone Angkat Bicara

Menanggapi pengakuan pihak keluarga tersangka IK yang datang ke Sekretariat Forbes Bone dan bantahan pihak Satres Narkoba Polres Bone, Forbes Bone menyayangkan klarifikasi pihak Polres Bone yang terlalu dini.

“Kami mengapresiasi pihak Satres Narkoba Polres Bone dalam upayanya menjalankan tugas dengan baik dalam memberantas narkoba di Kabupaten Bone,” kata Humas Forbes Bone, Choiru Rijal kepada Redaksi LepasNews.com , Sabtu (2/8/2025).

Meski demikian, Rijal menyayangkan sikap Satres Narkoba Polres Bone yang terlalu dini menyampaikan klarifikasi terkait oknum penyidiknya yang diduga melakukan upaya “Permainan Pasal”.

“Harusnya kan, diperiksa dulu oleh pihak berwenang yakni Propam. Dengan dipertemukan kedua belah pihak, apakah betul ada bahasa minta uang itu atau tidak, nanti hasil pemeriksaan itu baru disampaikan kebenarannya. Jangan langsung membantah tanpa diproses. Bagaimana kalau benar begitu adanya?” Katanya.

Rijal menegaskan, pihaknya tak mendukung pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Tapi, bila ada indikasi upaya permainan pasal maka itu harus diusut. Kalau itu benar, bisa jadi terduga pelaku sudah biasa melakukannya,” katanya.

Ia menambahkan, Forbes Bone telah melayangkan surat ke DPRD Bone agar masalah ini dijelaskan secara detail di dalam Rapat Deangar Pendapat Umum (RDPU).

“Suratnya telah kami kirim. Hal ini harus diusut dengan tuntas agar terang benderang dan tidak menjadi isu liar di tengah masyarakat.,” tandasnya.

Tambahan Informasi dari Redaksi ENews Indonesia

Terkait salah satu video yang beredar berisi pengakuan IR (kakak tersangka IK), merupakan produk jurnalis milik ENews Indonesia.

Semua pihak yang disebut dalam video tersebut berhak memberi hak jawab tapi tidak menuding pihak ENews Indonesia menyebar narasi sesat melalui postingan media sosial.

Dalam Akta Notaris ENews Indonesia, tercantum izin terkait berita on line, cetak, hingga video dan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *