LEPASNEWS.COM BONE – Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone. Senin tanggal 24/02/ 2025 pukul 09.00 Wita
Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H.,M.H. dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ia menyampaikan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone, yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, jelasnya
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan.
Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 203,4512 Gram, 3 Buah Senjata Tajam, 1 Batang Pel dan Sejumlah barang lainnya.
Barang Bukti tersebut terdiri dari 57 Perkara, dan 56 Perkara Narkotika, dan 1 (Satu) Perkara Pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H., M.H. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti Anggota BNNK, Kanit Tipikor Polres Bone , Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H., M.H., Anggota BNN Bone Aipda Akmal S.sos, Kanit Tipikor Polres Bone Ipda Andi Syamsualam, anggota Forum Bersama (Forbes) Bone Anto Syambani Adam serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
















