Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Narkoba di Bone, Dipastikan Lanjut Dipengadilan 

Berita, Daerah, Hukrim632 Dilihat

LEPASNEWSNEWS.COM BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone kembali  mengamankan 2 orang pelaku narkoba di Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.Minggu, 23 /02/ 2025, sekitar jam 19.30 wita.

Diketahui 2 orang pelaku bernama Andi Aryan Sani Alias Aryan bersama barang buktinya ,1sachet plastik klip bening yang berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu yang terlakban warna hitam, 1 unit handpone Merk VIVO warna abu-abu dengan nomor sim card 089517007965 Yang disita dalam Penguasaan Pelaku.

Andi Muh Kaprawi Alias A.Kappe bersama barang buktinya, 1 buah kaleng tempat rokok, 1 buah korek api, 3 buah pipet plastik,Beberapa lembar sachet plastik klip bening kosong,1buah plastik warna putih yang sudah terpasang pipet plastik bekas pakai sabu,1 batang pireks kaca,1 unit handphone Merk VIVO warna putih.

Kasat narkoba AKP Aswar saat di kompirmasi awak media membenarkan bahwa bertempat dipinggir jalan, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Andi Aryan Sani Alias Aryan yang sedang memiliki, menyimpan dan mengusai sabu.

Ia menerangkan. “sebanyak 1 paket harga 300ribu dan setelah dilakukan interogasi kalau sabu dalam penguasaan pelaku tersebut ia peroleh, beli dari seseorang yang ia tidak kenal dengan cara system tempel atas perantara penghubung dari pelaku A.Muh. Kaprawi Alias Andi Kappe” jelasnya

Pihak kepolisian melakukan pengembangan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku A.Muh.Kaparawi Alias Kappe yang dalam penguasaan pelaku ditemukan 1 buah Tempat rokok yang didalamnya terdapat 3 buah pipet plastik, 1 buah korek api, beberapa lembar sachet platik klip bening kosong, 1 batang pireks kaca, 1 buah plastik warna putih yang sudah terpasang pipet plastik bekas pakai sabu.” ungkap Aswar Rabu 26/02/2025.

Lebih jauh kasat Narkoba menerangkan bahwa “setelah dilakukan interogasi ia mengakui kalau sebelumnya dirinyalah yang memperantarai memfasilitasi pelaku Aryan ia pun menambahkan barang tersebut dari seseorang bernama Bang Anjay pada saat memesan sabu”sambungnya

Anjay saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian sat Res Narkoba Bone.

atas kejadian tersebut para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *