LEPASNEWS.COM BONE – Harapan seorang korban untuk memperoleh keadilan disebut masih berada di persimpangan. Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 9 Mei 2026 di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Ihwal tersebut kembali menjadi sorotan setelah Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penanganannya.
Sorotan itu disampaikan oleh Syamsul Rijal, anak korban sekaligus kuasa hukum yang tergabung dalam KOBAR Makassar. Ia menilai hasil gelar perkara khusus di Polres Bone belum menjawab berbagai keberatan yang disampaikan pihak pelapor terkait laporan polisi Nomor: LP/06/V/2026/SPKT Salomekko/Polres Bone/Polda Sulsel.
Menurut Syamsul, terdapat sejumlah hal yang dianggap perlu mendapat perhatian serius agar penanganan perkara berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan intimidasi terhadap korban. Ia menyebut Kapolsek Salomekko diduga pernah menghubungi pihak korban dan menyampaikan kemungkinan korban akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan, padahal menurut pihak pelapor saat itu korban belum pernah dimintai keterangan, baik sebagai pelapor maupun sebagai pihak terlapor.
Selain itu, KOBAR juga mempertanyakan tidak dicantumkannya nama salah seorang terduga pelaku berinisial TR dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pada 29 Mei 2026, meski menurut mereka yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Tak hanya itu, pihak pelapor juga menduga terdapat perbedaan antara keterangan korban dengan kesimpulan penyidik mengenai kronologi kejadian. Menurut Syamsul, korban mengaku lebih dahulu diserang menggunakan cangkul dari arah belakang. Namun, hasil penyelidikan yang diterima justru menyimpulkan korban lebih dulu melakukan penyerangan sebelum mendapat balasan dari pihak lawan.
KOBAR juga menyoroti belum dilakukannya penyitaan terhadap parang yang diduga digunakan oleh salah satu terduga pelaku. Mereka menilai barang bukti tersebut penting untuk memperjelas konstruksi perkara.
Atas berbagai hal tersebut, KOBAR Makassar mendesak agar dilakukan rekonstruksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi. Mereka juga meminta proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Harapan kami, rekonstruksi dapat dilakukan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi. Jika memang ditemukan adanya dugaan rekayasa perkara maupun dugaan suap dalam proses penanganannya, maka seluruh pihak yang terlibat harus diusut sesuai ketentuan hukum,” ujar Syamsul Rijal.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Salomekko maupun Polres Bone terkait tudingan yang disampaikan KOBAR Makassar.
Redaksi Lepasnews.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(*)







