Layanan SIM Keliling Mudahkan Masyarakat Untuk Melengkapi Diri Pada Saat Mengemudi 

Berita, Daerah, Pendidikan606 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE– Surat Izin Mengemudi (SIM) di butuhkan oleh setiap warga pengguna Jalan baik Kendaraan Roda Empat dan Roda dua dan lainnya, Pengendara Tanpa memiliki SIM bisa berakibat  fatal.

Diketahui bahwa pengendara tanpa SIM melanggar dan dapat sanksi Tilang jika pihak kepolisian melakukan operasi di jalan raya.

Sat Lantas Mapolres Bone menjemput bola Agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran, sehingga mengajak masyarakat untuk memiliki SIM Tanpa harus kekantor.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi menyebut tujuan diadakannya SIM keliling ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM, baik SIM A maupun SIM C.

“Program layanan ini dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan agar masyarakat tidak jauh berurusan mendatangi Polres Bone. Kemudian juga meminimalisir biaya transport bagi masyarakat serta bisa menghemat dari segi waktu,” jelasnya, Sabtu (27/7).

Menurutnya, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu, foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku, surat lulus tes psikologi dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan, tandasnya.

Sebagai wujud komitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Bone terus melaksanakan pelayanan bagi pemohon SIM dengan menggelar pelayanan SIM ke berbagai lokasi strategis di Bumi Arung Palakka.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *