LEPASNEWS.COM BONE– Polres Bone berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur penangkapan dilakukan di Jalan Lapatau, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.Jumat (26/07/2024) pukul 19.00 wita
Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Bone menerima aduan masyarakat melalui telepon adanya peristiwa di jalan Lapatau dari aduan tersebut menyatakan “Ijin tolong dibantu. Kami mau ke polres tapi ga bisa pak. Kami dikepung pak.” Merespon aduan ini dengan cepat, PS. Kanit Turjawali Sat Samapta AIPDA Muhammad Rasyid langsung memimpin Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bone menuju lokasi kejadian.
Tim berhasil tiba di TKP dan mengamankan terduga pelaku dari kepungan warga. Tindakan cepat ini mencegah kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh massa yang tersulut emosi.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah S.I.K, M.H Melalui Kasat Reskrim Andri Kurniawan mengatakan kejadian bermula di BTN Pepabri, Korban, Muh. Riziq (8), seorang pelajar, sedang pulang sekolah bersama dua temannya ketika terduga pelaku lelaki ANH (20), di ketahui seorang mahasiswa, menghampiri dan mengajaknya dengan alasan ingin ditemani membeli somay Kamis (25/7) sekitar pukul 11.00 wita
“Di lokasi kejadian, korban merasa takut karena tidak tahu mau di bawa kemana sehingga meminta kepada terduga pelaku untuk singgah setelah terduga pelaku berhenti korban turun dari motor dan berteriak meminta tolong”, Jelasnya
Lebih lanjut Kasat Reskrim polres Bone menjelaskan terduga pelaku memukul korban dengan cara menampar, mencekdan menendang korban sehingga korban merasa sakit dan mengalami luka bengkak pada bagian pipi,luka tergores pada bagian bawa leher,dan luka tergores pada bagian punggung sebelah kiri”, sambung Kasat Reskrim
Dalam proses penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah beserta helm, dan satu helm warna merah maroon. Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan telah mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Andri Kurniawann S.I.K, menegaskan, “Kami telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di masyarakat, serta pentingnya menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.