Menjadi Budak Narkoba, Seorang Pemuda Warga Kahu Ditangkap Sat Resnarkoba Bone 

Berita, Daerah, Hukrim1279 Dilihat

LEPASNEWS.COM BONE – Satuan Res Narkoba Polres Bone setelah berapa bulan ini menyasar peredaran Narkoba di kota Bone, kali ini menyasar Bone Selatan.

Seorang pemuda diketahui asal Kecamatan Kahu Kabupaten Bone tepatnya Hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita ditangkap karna memiliki dan menguasai barang haram narkoba jenis sabu.

Diketahui bahwa lelaki bernama alias IK (23) warga Dusun 1 Latobang, Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone digelandang ke mapolres Bone dengan perkara Narkoba jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf membenarkan Bahwa benar bahwa sekitar pukul 21.00 wita, Kamis tanggal 13 Juni 2024, di pinggir Jalan Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, kabupaten Bone, Pihak Kepolisian dari Polsek Kahu bersama anggota satresnarkobaPolres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku lelaki IK, (23).

“Tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu, sebanyak 1 paket kecil yang tersimpan dalam plastik bening dalam bungkusan  rokok merek ROCKER yang ditemukan tersimpan diatas pot bunga pinggir jalan” jelasnya

“Lebih lanjut ia menjelaskan sebelumnya sabu tersebut disimpan, ditempel oleh pelaku untuk tujuan dijual dan pihak kepolisian juga menyita uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik pelaku yang diakuinya sebagai hasil penjualan sabu”, Sambung AKP Yusriadi.

Tidak sampai disitu kemudian pelaku dibawa kerumahnya diintrogasi dan digeledeh hingga kemudian pelaku menunjukkan sabu miliknya dan pelaku menyerahkan 2 sachet narkoba jenis sabu kepada pihak kepolisian yang diambilnya dibawah kasur tempat tidurnya untuk kemudian disita.

“Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari tangan lelaki AS sebanyak 1 sachet kristal bening ukuran sedang seharga Rp. 400.000,-“, terangnya

Atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikam  perkaranya lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *