Naluri Hakim, Narkoba, dan Pertaruhan Rasa Keadilan

Berita, Daerah, Opini323 Dilihat

Opini : Irham Ihsan, SH., M.Si

Koordinator DPK FORBES Anti Narkoba Bone – Cenrana

LEPASNEWS.COM BONE – Putusan hakim adalah puncak dari perjalanan panjang penegakan hukum. Di situlah masyarakat menaruh harapan: keadilan benar-benar ditegakkan. Tetapi, alih-alih puas, publik sering justru kecewa. Itulah yang terjadi ketika Pengadilan Negeri Watampone menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Nasruddin alias Butungnge, seorang residivis narkotika. Ringan sekali rasanya, seolah hukum kehilangan taring.

Hakim memang terikat pada undang-undang. Namun, hakim bukanlah robot yang sekadar membaca pasal lalu menghitung gram barang bukti. Hakim punya nurani, punya naluri keadilan, dan punya sumpah untuk menegakkan hukum “berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya, keadilan tidak boleh kering. Ia harus hidup, menyatu dengan moral dan rasa keadilan masyarakat.

Sayangnya, sering kali naluri hakim berhenti pada angka barang bukti. Sedikit barang bukti dianggap meringankan, meski pelakunya jelas-jelas residivis. Padahal hukum pidana dengan tegas menyebut: residivis adalah faktor pemberat! Jika vonis tetap ringan, maka publik bertanya-tanya: di mana rasa keadilan itu?

Kita tahu, narkoba bukan kejahatan biasa. Ia adalah kejahatan luar biasa. Satu orang bisa merusak masa depan banyak generasi. Jika residivis narkoba seperti Nasruddin alias Butungnge hanya divonis ringan, maka pesan yang sampai ke bandar-bandar jelas: selalu ada jalan keluar, selalu ada keringanan. Akibatnya, mereka akan semakin berani, semakin nekat.

Bahaya dari putusan ringan ini nyata:

1. Perang melawan narkoba tinggal slogan kosong

2. Kepercayaan masyarakat terhadap peradilan runtuh.

3. Efek jera lenyap, jaringan narkoba justru tumbuh subur.

Inilah titik di mana naluri hakim seharusnya bicara. Vonis tidak hanya soal menghukum individu, tapi juga soal melindungi masyarakat dan memutus rantai kejahatan. Hukuman penjara harus diperkuat dengan pemiskinan bandar: menyita aset, menghancurkan jaringan, menutup ruang gerak mereka, bahkan dari balik jeruji.

Kegelisahan ini sudah disuarakan lantang oleh Forum Bersama (FORBES) Anti Narkoba Bone. Mereka mendorong jaksa agar mengajukan banding, meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memperketat pengawasan, dan mengajak DPRD Bone untuk memfasilitasi dialog hukum. Semua ini bukan sekadar kritik, tapi jeritan nurani masyarakat yang tidak boleh diabaikan.

Pada akhirnya, perang melawan narkoba hanya bisa dimenangkan jika hukum ditegakkan dengan tegas, adil, dan menyeluruh. Hakim memegang kunci. Jika naluri hakim berpihak pada keadilan substantif, maka setiap vonis bukan hanya catatan di atas kertas, melainkan benteng terakhir yang menjaga generasi dari kehancuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *