LEPASNEWS.COM BONE – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bone kembali mengungkap fakta yang memprihatinkan. Seorang pemuda berinisial AA (26), warga Kelurahan Cenrana, Kecamatan Cenrana, mengakui kepada penyidik pernah terlibat dalam penjualan sabu di wilayah tempat tinggalnya.
Pengakuan tersebut muncul saat jajaran Satresnarkoba Polres Bone melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Cenrana.
Penyelidikan dilakukan pada Kamis 2- Juli 2026 oleh tim Satresnarkoba Polres Bone yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, SH, MH. Petugas mendatangi kediaman AA dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh, termasuk di area sekitar rumah.
Meski demikian, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dalam penggeledahan tersebut. Namun, proses pemeriksaan tidak berhenti sampai di situ.
Dalam pemeriksaan intensif, lelaki AA (26) mengaku pernah menjual sabu di wilayah Cenrana, tetapi telah menghentikan aktivitas tersebut setelah maraknya pemberitaan dan meningkatnya perhatian aparat dan masyarakat terhadap kasus narkoba di daerah itu.
“Yang bersangkutan mengaku sudah tidak lagi menyimpan sabu. Ia juga mengakui pernah menjual narkotika jenis sabu, namun mengaku berhenti karena melihat semakin gencarnya penindakan dan pemberitaan terkait peredaran narkoba di Kecamatan Cenrana,” ungkap Iptu Irham.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, AA juga mengakui masih menggunakan sabu. Ia menyebut terakhir mengonsumsi narkotika sehari sebelum diamankan petugas. Sabu tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh melalui transaksi menggunakan aplikasi Instagram dengan metode “tempel”, yakni sistem penempatan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan penjual.
Pengakuan tersebut diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan lelaki AA positif mengandung amphetamine. Berdasarkan hasil itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan sebelum selanjutnya menjalani proses rehabilitasi melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penanganan terhadap penyalahguna narkotika tetap mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan kesempatan kepada penyalahguna untuk mendapatkan rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemulihan.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Satresnarkoba merupakan bentuk respons cepat atas setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
Kepolisian berkomitmen tidak hanya menindak pelaku peredaran gelap narkoba, tetapi juga menyelamatkan para penyalahguna melalui mekanisme rehabilitasi agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
Polres Bone pun kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.(*)









