LEPASNEWS.COM BONE – Setelah ditetapkannya tersangka kasus rudapaksa terhadap siswi sederajat SMP yang mengakibatkan meninggal dunia, berkas tersangka yang dilimpahkan di kejaksaan dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini pihak yang menangani penuh pertimbangan serta berhati – hati dalam menghadapi masalah tersebut, pasalnya korban dan pelaku masing masing masih di bawah umur.
Gres Kejaksaan Negeri Bone menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bone terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sekitar bulan Januari 2023 bertempat di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad,SH,MH melaluinya keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Lepasnews.com “Pemberitahuan penyidikan telah dimulai pada hari Rabu 22 Februari 2023 terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum berinisial MA (14) Laki-Laki merupakan seorang pelajar SMP, Jelasnya Selasa 28/02/2023.
Dirinya menyebut bahwa tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D dana tau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut.
“Kepala Kejaksaan Negeri Bone menunjuk tim Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. Selanjutnya tim JPU akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait dengan penanganan perkara dan meneliti hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara”.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam S.H, “meminta kepada tim JPU yang menangani perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku serta menjaga profesionalitas dan mengedepankan hati nurani”.